DPKP Diduga Kuat Terima Upeti Dari Perusahan Peternakan Ayam Petelur Ilegal


DPKP Diduga Kuat Terima Upeti Dari Perusahan Peternakan Ayam Petelur Ilegal


Kabupaten Tangerang,anekafakta.com
 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang disinyalir menerima upeti dan korupsi berjamaah dari perusahaan peternakan ayam petelor yang diduga kuat tidak memiliki ijin secara lengkap. 

Bahkan ada beberapa perusahaan peternakan ayam petelor dan peternakan lainnya yang eksiting berada pada zona bukan peruntukan peternakan sesuai Perda  RTRW Kabupaten Tangerang yang tertuang dengan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011 - 2031.

Seperti diketahui tupoksi DPKP adalah sebagai Pembina, Pengawas, dan Pengendali Kegiatan Usaha Peternakan dan Kemitraan Peternakan, baik secara administrasi (perizinan perizinan dan rekomendasi rekomondasi teknis) maupun teknis pembinaan Good Farming Practice dan Kemitraan Peternakan.

Tak hanya itu, Dinas terkait seperti DTRB, DLHK, dan DPMPTP, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang juga diduga membiarkan adanya peternakan ayam ilegal yang sudah beroperasi selama kurun waktu 10 tahun lamanya.

Saat dikonfirmasi, Kadis Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan (DPKP) Kabupten Tangerang, Aziz Gunawan, M.M., diruang kerjanya, meminta awak media dan LSM untuk tidak merekam pembicaraan. 

Aziz meminta semua HP di letakan di ruangan Staf?

"Coba jangan direkam, semua hp taruh di luar aja. Supaya tidak ada penyadapan secara tersembunyi atas pembahasan atau klarifikasi yang saya berikan dengan mewakili Dinas DPKP Kabupaten Tangerang dengan maksud memperbaiki kinerja dinas kami ke depannya serta saya tidak akan menyalahkan siapapun sebelum saya menduduki jabatan di dinas ini," ujar Azis di ruang kerjanya dengan nada bimbang.

"Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama Kabid yang tidak mengerti bidang karena dari jurusan teknik dan kasi juga bukan jurusan peternakan yang belum mampu membidangi jabatan yang di embannya. Tahun sebelumnya juga tidak berjalan dalam pembinaan dan pengawasan karena belum terbentuk SOP yang harus dilakukan di bidang kemitraan dan pengawasan," lanjut Aziz.

"Kami memohon kepada teman teman media dan LSM saling bahu membahu untuk melakukan perbaikan kinerja kami kedepan dengan memberikan informasi, kritikan, saran dan masukan dalam menyelesaikan masalah yang sedang naik ke permukaan di Kabupaten Tangerang," terangnya.

Lebih lanjut memaparkan, dirinya akan pengundang pengusaha peternakan setiap dua minggu sekali untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari beberapa pengusaha peternakan yang sudah berdiri selama 10 tahun lamanya tanpa ada ijin kelengkapan maupun izin operasional peternakan.

Menurut dari beberapa sumber, Perusahaan Peternakan di Kabupaten Tangerang secara esksiting tersebar di 22 Kecamatan, diantaranya, 

Kecamatan, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Solear, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Curug, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Kemiri, Sepatan Timur, Teluknaga, Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Jayanti, Sindang Jaya, Kronjo, dan Legok.

Berdasarkan Perda RTRW No. 13 Tahun 2011 kawasan peternakan hanya ada 15 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Curug, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Kemiri, Teluknaga, Gunung Kaler dan Legok.

Jika menilik Perda RTRW No. 13 tahun 2001,  perusahaan peternakan yang eksisting ada di 7 kecamatan yang bukan untuk kawasan peternakan dan perusahaan peternakan di Kabupaten Tangerang diduga tidak berijin selama berpuluh tahun beroperasi dan terkesan dibiarkan oleh dinas Teknis dan Instansi terkait. Jikapun ada perusahaan peternakan yang memilik izin, maka diduga izinnya cacat hukum.

Menurut peraturan, untuk perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan Yang Berlaku Efektif, serta syarat yang memenuhi komitmen perizinan seperti, 

1. Ijin Prinsip
2. Rekom Damkar
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL)
5. Rekom Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan prihal :
a. Surat keterangan Penerapan Good Farming Practice (GFP)
b. Perjanjian Kemitraan Peternakan yang diketahui dan dievaluasi oleh DPKP.

Sementara itu, salah satu pengusaha peternakan yang juga selaku pengurus paguyuban peternakan yang berada di Desa Carenang, Tungky saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, dirinya jarang datang ke peternakan, hanya Peter (anak dari Tungky -red) yang selalu berada di tempat. 

Menurut Tungky, Peter membenarkan adanya kunjungan kerja dari Trantib Kecamatan Cisoka dan Tim Gabungan yang di pimpin oleh Kasi P3 Gakumda Satpol PP Kabuaten Tangerang dengan muspika  setempat untuk mengecek keseluruhan proses peternakan dan bangunan serta penangganan limbah kotorannya.

"Kami sudah menghadap Camat Setempat untuk memberikan klarifikasi dan koordinasi oleh kecamatan setempat agar diberikan pembinaan untuk mendapatkan keringganan atau kemudahan dalam.proses kelengkapan perizinan serta kami sudah koordinasi langsung dengan Kabid yang membidangi pengawasan dan pembinaan untuk mendapatkan arahan usaha peternakan menjadi lebih baik. Dan kami sudah menghadap Kepala Dinas DPKP untuk memberikan klarifikasi dan koordinasi usaha kami kedepannya," jelas Tungky melalui telepon selularnya.

Dilain sisi, Seketaris desa (Sekdes) Carenang, Taupik memberikan klarifikasi terkait adanya beberapa usaha peternakan yang ada di wilayahnya. 

"Salah satunya usaha milik Tungki yang luasnya diatas 1 hektar yang berdekatan dengan permukiman warga, dan sudah berdiri sejak 10 tahun silam. Setelah pemanggilan kepada pengusaha peternakan, saya tidak pernah dilibatkan," ujar Taupik.

Untuk lebih jauh klarifikasi lebih lanjut, silahkan komfirmasi ke kecamatan terutama dengan camat Cisoka serta dinas teknis terkait yang membidangi pembinaan dan pengawasan dalam usaha peternakan.

"Awalnya sudah mengarahkan untuk melakukan usaha yang ada di wilayah sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang dan tidak melanggar aturan hukum lainnya serta mendorong dilengkapi izin dalam beroperasi usaha. Sepengetahuan kami, memamg pernah adanya izin yang dimiliki tungki hanya sampai 2014, untuk perpanjangan atau pembaharuan izin, kami belum mendapatkan tembusannya hanya mengeluarkan surat keterangan izin usaha sebagai pengantar izin kelanjutannya," ujar Taupik.

"Kami mengakui adanya sidak atau kunjungan ke beberapa lokasi peternakan yang ada di wilayah kami dari Trantib Kecamatan serta Gabungan Pesonil yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Kasi di Satpol PP serta muspika Kecamatan Cisoka.selanjutnya pihak kami tidak dilibatkan dalam proses pemanggilan dan musyawarah apapun yang diselenggarakan oleh Camat dan Jajaran SKPD lainnya," pungkasnya.

Ditempat berbeda, Camat Cisoka, Ahmad Hapid saat dihubungi enggan mengangkat teleponnya. Dirinya hanya membalas melalui pesan Whatsapp menjelaskan, pihak kecamatan melalui trantib sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi peternakan.

"Sudah di cek dari alur peternakan sampai proses pengemasan telur yang dihasilkan, maupun limbah kotoran peternakan yang mengandung belatung dan sejenisnya serta perizinan yang tidak lengkap, kami sudah meminta agar menutup usaha peternakan selama proses izin belum dilengkapi dan menembuskannya ke dinas terkait yang berhubungan dengan pengawasan dan pembinaan, diantaranya SATPOL PP, DPKP, agar segera menindaklanjuti atas laporan kami untuk melakukan tindakan tindakan keras atas keluhan masyarakat," ungkap Hapid melalui percakapan whatsapp.

Sementara itu Aktivis/Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Pelayanan Publik, Arie Keong menjelaskan, maraknya peternakan ayam di Kabupaten Tangerang yang diduga kuat tidak memiliki ijin, dikarenakan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari dinasti terkait yang diduga kuat adanya main mata oleh oknum Dinas dengan menerima upeti (anggaran kordinasi) secara berjamaah.

Oleh karena itu, Arie meminta kepada Kadis Pertanian sebagai kepala dinas teknis yang membidangi peternakan dengan Tupoksi merencanakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pengembangan usaha, serta kemitraan peternakan di Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab atas carut marutnya legalitas perusahaan peternakan yang ilegal dan bebas operasional di Kabupaten Tangerang, yang terkesan dibiarkan selama 10 tahun lebih bahkan ada dugaan alih fungsi lahan.

"Sementara dana pembinaan dan pengawasan usaha peternakan yang diakomodir di APBD Kabupaten Tangerang Dinas Pertanian dikemanakan? seperti apa output dan outcamenya? Jika tdk mampu memimpin Dinas Pertanian lebih baik mundur saja jadi eselon II b. Jangan-jangan proses open bidding jabatan Kadis Pertanian tidak sesuai prosedural, jangan-jangan ada maen mata dengan oknum pejabat bidang kepegawaian, perlu kiranya dilakukan penyidikan terkait hal ini," ketus Arie.

"Saya juga akan mendorong teman teman awak media san LSM untuk kerjasama melengkapi data praktik percaloan dan markus yang dilakukan oknum berseragam di jajaran dinas DPKP untuk dibawa ke ranah hukum baik aparat hukum dan kepolisian serta KPK sekalipun untuk turun langsung guna pengembangan penyelidikan oknum yang disinyalir kuat terlibat dalam praktek terima upeti dan korupsi berjemaah," tegasnya.

"Bukan upeti tapi ada dugaan pembiaran sehingga berpotensi hilangnya PAD karena tidak ada retribusinya, sudah saatnya pemerintah menjamin kemudahan para pelaku usaha dalam penerbitan perijinan bukan malah sebaliknya terjadi pembodohan dengan perijinan yang tidak ada kejelasan antara ya dan tidak atas ijin usahanya. Banyak persoalan terkait perijinan ternak di antara nya keberadaan ternak yang di duga tidak sesuai dengan pola ruangnya," pungkasnya. (Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama