Aliman Oemar angkat Bicara ,Soal Berita yang Telah Naik Tidak Mengenal Istilah Kata Hapus
BANTEN,anekafakta.com
Terkait dengan adanya berita dengan judul "Diduga di bekingin oknum TNI Penjual jenis obat Tramadol di jual bebas di perbatasan Kopo -Tangerang" 29/03/2021 dan mengenai adanya permintaan dari beberapa pihak didalam pemberitaan tersebut yang menginginkan adanya penghapusan berita , media suarapedia.co tidak mengenal penghapusan berita , karena berita diperoleh wartawan telah melalui mekanisme Konfirmasi terhadap Nara sumber .
Dalam Ketentuan dan UU Pers KEJ yang dapat dibenarkan adalah klarifikasi apabila dianggap berita tersebut tidak benar .
Pemberitaan media suarapedia.co tentang salah satu objek baik itu negatif atau positif , Redaksi tidak berhak melakukan intervensi terhadap pokok berita . Karena sifat media adalah menulis berdasarkan informasi yang didapat .
Aliman oemar sebagai Pimpinan Redaksi media suarapedia.co dalam pesan whatsapp kepada kabiro serang banten mengatakan " Bahwa apabila nanti ada pihak pihak yang setelah di publikasikan, meminta untuk penghapusan berita atau atau apapun namanya , dan apabila bertentangan dengan Fakta dan KEJ , tidak akan pernah dilayani .
Redaksi media suarapedia.co hanya akan bisa melakukan klasifikasi berita saja , tegasnya .
jadi untuk semua Wartawan, kabiro dan kaperwil agar bisa memahami aturan tersebut , Begitu juga sebaliknya bagi instansi pemerintah ASN , dan swasta serta yang lain lainnya.
" Mari kita saling menghormati aturan kita masing masing " Terang Aliman Oemar
https://suarapedia.co/suarapedia-co-tidak-mengenal-istilah-hapus-berita/
(Tim/red)
Posting Komentar