Tak Lebih Dari 24 Jam, Dipimpin AKP Rainly,Personil Satreskrim Rohul Ringkus 4 Perampok Bersenpi


Tak Lebih Dari 24 Jam, Dipimpin  AKP Rainly,Personil Satreskrim Rohul Ringkus 4 Perampok Bersenpi

ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin  AKP Rainly  L, SIK berhasil menangkap Pelaku perampokan dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) 

Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, tidak lebih dari 24 jam, Kasat Reskrim Polres Rohul beserta anggota Opsnal berhasil menangkap pelaku perampokan yang menggunakan Senpi di Jalan Poros PT  Ema Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.

"Perampokan yang terjadi, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.20 Wib di Jalan Poros PT  EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul," ungkap Paur Humas IPDA Refly, Rabu (3/3/2021).


Dirincikan IPDA Refly Setiawan Harahap SH,  tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SW,  (44), Jenis kelamin laki-laki, warga desa kumu sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, berperan sebagai eksekutor,  RN, (42)  jenis kelamin laki-laki, warga Desa Kaiti 2, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, berperan sebagai penyedia Senpi rakitan (Pemilik Senpi Rakitan).

"Kemudian, MN,  (38), jenis kelamin laki-laki, warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul berperan sebagai eksekutor dan AS (42) , Warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan berperan sebagai eksekutor," tuturnya.

Lanjutnya, saat ini Penyidik Sat Reskrim polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang masih belum tertangkap atas nama GI dan LM.

Dalam penangkapan tersebut, Kasat Reskrim juga berhasil menemukan Senpi rakitan yang digunakan saat tersangka melakukan perampokan, senpi dimaksud ditemukan oleh tim dari terangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik orang tua tersangka di daerah Boter, Kecamatan  Rambah, Kabupaten Rohul. 

Adapun Barang  Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka  SW 
1 pucuk Senpi  rakitan jenis Revolver warna Silver beserta 5  butir peluru 9 mm, Uang tunai sejulah Rp 2.600.000, 1  helai Jaket warna Hitam, 1  Unit Sepeda Motor Scoopy warna Putih

Kemudian BB dari  Tersangka RN 1 Unit HP Samsung lipat warna Hitam dan 1 dompet warna Coklat
BB dari  Tersangka MN Uang tunai Rp. 400.000 dan 1 Unit HP Samsung lipat warna Hitam dan BB dari Tersangka AS Uang tunai Rp.3.300.000 dan  Unit Honda Vario warna Putih.

Terhadap korban Beny yang mengakibatkan Kerugian Materil (Rugmat) semita Rp 80.000.000 tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI, Kasat Reskrim dengan cepat berhasil menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan Senpi tersebut,.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, tim yang dipimpinKasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Rainly I L, SIK melakukan penangkapan 2  laki-laki di Bundaran Ratik Togak, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul  atas nama SW dan RN yang diduga sebagai pelaku perampokan.

Dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim mengintrogasi pelaku dan muncul dua nama lainnya.

Setelah itu, Kasat Reskrim memimpin langsung pencarian terhadap 2 nama lainnya dan berhasil di tangkap di Daerah tranpol, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul  dan Daerah Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul  atas nama AS dan MN.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, sesuai dengan LP di Polsek Tandun tanggal  13 Februari 2021, dengan total kerugian sebesar Rp.14.000.000.

Kemudian, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan, Modus tersangka melakukan perampokan tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu membuntuti korban yang mengambil uang di SP 3 Jalur 7 Desa Muara Jaya Kecamatan kepenuhan Hulu.

"Setelah mengambil uang korban pergi menuju ke PKS PT EMA,  tepat nya di Jalan Poros PT EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu,  Tersangka langsung memepet korban dan mengacungkan Senpi ke korban," tuturnya.

" Setelah itu tersangka mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 80.000.000," tutup IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.


(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama