Polresta Bogor berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Wanita
Bogor,ANEKAFAKTA.COM
Meskipun corona virus disease (Covid-19) belum berakhir, bukan berarti ada kesempatan bagi setiap kejahatan di negeri ini. Seperti halnya Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota, Jawa Barat, dimana, ditengah kesibukan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan Prokes Covid-19, pihaknya, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang mengorbankan dua orang wanita, diantaranya, DP (17) dan EL (23).
Pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR (21) tersebut dipaparkan dalam press conference yang di gelar oleh Polres Bogor Kota, Jawa Barat, pada hari Rabu, 10 maret 2021 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Polres Bogor Kota. Kamis, (11/03).
Dalam konferensi persnya, Kapolres, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, memaprkan penemuan korban pertama berlokasi Jl. Raya Cilebut Jembatan 2 Kel. Sukaresmi, Kec. Tanah Sareal Kota Bogor.
"Korban pertama ditemukan pada Kamis, 25 Februari 2021 Pukul 07.30 WIB, di Jln. Raya Cilebut Jembatan 2, Kel. Sukaresmi, Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, korban berinisial DP usia 17 tahun warga Cimanggu, Cibungbulan, Kab Bogor (Korban dibuang dipinggir jalan raya dalam kantong kresek Hitam)." Papar Kapolres.
"TKP kedua, lanjut Kombes Pol Susatyo, pada hari Rabu, 10 Maret 2021 Pukul 06.00 WIB, Kebun Kosong daerah Jl. Gunung Geulis Kp. Cidadap, Ds Pasir Angin, Kec Megamendung, Kabupaten Bogor, korban kedua berinisial EL berusia 23 tahun, warga Cimande Hilir, Caringin, Kab Bogor (Korban dibuang dalam kondisi berbusana lengkap)." Sambungnya.
Dalam keterangan press ini diketahui petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, Pakaian Korban, Tas kresek warna Hitam 2 (dua) unit Sepeda motor, Tas Ransel untuk membawa Korban, Pakaian TSK saat kejadian, HP milik korban dan HP tersangka yang didalamnya terdapat akun medsos dan bukti digital, Uang hasil kejahatan, CCTV yang menunjukkan tersangka bersama korban, Kalung milik korban DP dan (pakaian korban dan kresek hitam saat ini masih dilakukan pengangkatan sidik jari laten dan DNA).
Petugas juga turut memeriksa 15 (lima belas) orang saksi, baikdari pihak keluarga, Kerabat dan saksi kunci terkait keterlibatan tersangka.
Kronologis Singkat
Tersangka mengenal kedua korban melalui media social FB, kemudian janjian untuk saling bertemu. Korban dibawa diajak jalan ke daerah puncak bogor, disalah satu penginapan korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Korban kemudian dibungkus plastik hitam dan dimasukkan kedalam Ransel tas gunung ukuran besar. Tersangka menggendong tas dipunggung dan membawanya menggunakan motor tersangka. Setibanya di TKP, korban dikeluarkan dari Tas dan dibuang di lokasi TKP. Barang milik korban dijual dengan cara online dan saat ini masih dalam pencarian.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman serendah - rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati.
Rey/anekafakta.com
Posting Komentar