Langgar Ketentuan PPKM , Tri Pilar Cilincing Segel 24 Cafe Liar



Langgar Ketentuan PPKM , Tri Pilar Cilincing Segel 24 Cafe Liar 



Koramil-05/Cilincing Kodim 0502/JU bersama aparat tiga pilar Kec. Cilincing melaksanakan penertiban cafe liar  di Kolong jembatan Jln Kampung Baru Rt 007 Rw 08 Kel.Cilincing Kec.Cilincing Jakarta Utara, Senin (22/3/2021).

Menurut Danramil-05/Cilincing Mayor Kav Dwi Joko Purnomo  kami bersama  Tripilar Cilincing sudah memberikan sosialisasi bahkan pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan  namun para pemilik tidak menanggapi sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemasangan Stiker Segel, pencabutan  meteran PLN dan PDAM terhadap 24 cafe liar.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, banyak masyarakat yang resah dengan keberadaan cafe liar yang terkadang buka hingga larut malam dan sembunyi-sembunyi dari petugas seolah tidak mempedulikan kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

Keberadaan anggota kami bersama Polsek Cilincing dalam rangka menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi dan memastikan kegiatan ini berjalan dengan aman, pungkas Danramil.

Sementara itu Kapolsek Kompol Eko Setio Budi Wahhono, SH.,MM mengatakan bahwa penyegelan cafe liar ini dikarenakan para pemilik tidak memiliki izin resmi dan mengindahkan teguran dari petugas, selama ini mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi sampai larut malam .

Kami tidak ingin dengan adanya keberadaan cafe liar tersebut kondisi kamtibmas warga Cilincing terganggu, apabila setelah penyegelan pemilik masih bandel nantinya akan kita lakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Turut hadir dalam penyegelan Kapolsek Kompol Eko Setio Budi Wahhono SH MM, Danramil 05/Cilincing Mayor Kav Dwi Joko Pirnomo, Satpol PP pimpinan  Bpk Lukman, Kanit Reskrim Akp Imanuel Sinaga, Kanit Intel Akp Selamet, Bhabinkamtibmas Aiptu Muryanto, Babinsa Cilincing, Ketua Rw 08 Ibu Rukmiyati dan FKDM Ibu Dede.


Sumber Kodim 0502/JU

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama