Koramil 09/Mauk Sasar Pasar Tradisional Gelar Operasi Yustisi
Tigaraksa,ANEKAFAKTA.COM
Upaya pengendalian penularan Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs, sasar pasar tradisional lakukan operasi yustisi dan PPKM Mikro, Malam Minggu (20/03/2021).
Selain Ops Yustisi dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pasar kaget dan mini market, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang beraktifitas di pasar tradisional, agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu melaksanakan 5 M serta menghimbau para pedagang agar mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Mikro tentang jam tutup toko atau jualan di malam hari pada pukul 21.00 WIB.
Dandim 0510//Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menyampaikan, dalam Ops yustisi dan PPKM Mikro di Pasar tradisional Tegal Kunir Lor, para pedagang dan pembeli diharapkan agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Mari kita laksanakan aturan pemerintah tentang protokol kesehatan agar Covid 19 segera lenyap dari bumi Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini. Untuk itu, marilah kita bersama sama memeranginya dengan cara disiplin pada diri sendiri dalam mencegah penyebaran virus," pungkas Danramil.
Dalam operasi PPKM Minggu malam Koramil menurunkan 2 personil Sertu Moh Maryono dan Serda Ahyani, anggota Polsek Mauk 8 personil AKP Tiyo Kapolsek Mauk.
Red/anekafakta.com
(sumber kodim 0510/Trs).
Posting Komentar