Kejari Rohul Beri Sepeda Motor Pada
Warga Pasir Jambu Dalam Program 'Yanti'
ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH, Rabu (31/3/2021), dilaksanakan pelayanan dengan mengantar Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah
Penyerahan dilakukan, dengan program Pelayanan Antar Barang Bukti (Yanti), Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH, di dampingi Staf di rumah Epa, tepat di Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
"Kita antar kepada bapak Epa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021," lanjut Ari Supandi SH, MH.
Ditambahkanya, Kejari Rohul lewat Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ada program Yanti. " Kita juga ada hotline service di Nomor 081276894866," tutup Ari Supandi SH, MH mengakhiri.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar