Kejari Rohul Beri Sepeda Motor Pada Warga Pasir Jambu Dalam Program 'Yanti'



Kejari Rohul Beri Sepeda Motor Pada 
Warga Pasir Jambu Dalam  Program 'Yanti' 

ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH, Rabu (31/3/2021), dilaksanakan pelayanan dengan mengantar Barang Bukti  (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah

Penyerahan dilakukan, dengan program Pelayanan Antar   Barang Bukti (Yanti), Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH, di dampingi Staf di rumah  Epa, tepat di Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

"Kita antar kepada bapak Epa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021," lanjut Ari Supandi SH, MH.

Ditambahkanya, Kejari Rohul lewat Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan  ada program Yanti. " Kita juga ada hotline service  di Nomor 081276894866," tutup Ari Supandi SH, MH mengakhiri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama