Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Di Ringkus Polsek Kenohan
KUKAR,ANEKAFAKTA.COM
Jajaran Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (17/3/2021).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6,75 gram bersama barang bukti lainnya.
"Tertangkapnya kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku yang identitasnya sudah di kantongi," terang Kapolsek Kenohan AKP Salamun.
Lebih lanjut Salamun menjelaskan, saat berada di lokasi petugas langsung mendatangi rumah pelaku berinisial JH. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati 7 poket sabu seberat 5,61 gram yang di sembunyikan pelaku di dalam masker.
"Saat dilakukan penggeladahan di rumah JH petugas mendapati 1 poket sabu yang di duduki pelaku. Tak hanya sampai di situ saja, petugas pun kembali melakukan penggeladahan dan menemukan 6 poket sabu terbungkus dengan tisu yang disimpan di dalam masker serta barang bukti lainnya hingga uang tunai Rp. 2.800.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Salamun.
Setelah melakukan intrograsi kepada JH, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu pelaku lagi yang ditenggarai rekan bisnis tersangka JH. Tak ingin buruannya kabur, polisi pun mendatangi ke rumah pelaku berinisial BN.
"Ketika berada di rumah BN petugas langsung melakukan penggeledahan, namun tidak temukan sabu hanya saja mendapati timbangan digital merupakan milik dari tersangka JH. Kemudian pelaku BN mengaku bahwa dirinya ada menyimpan sabu di dalam terpal tempat penjemuran daun kedemba, dan saat dilakukan pencarian petugas menemukan 4 poket sabu seberat 1,14 gram yang disimpan didalam bungkus rokok," terang AKP Salamun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahun penjara.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar