DLHK Riau bersama dengan MMP, Laksanakan Patroli Di Kebun PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) Di Siak Hulu Karena Masuk Kawasan Hutan

DLHK Riau bersama dengan MMP, Laksanakan Patroli Di Kebun PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) Di Siak Hulu Karena Masuk Kawasan Hutan 


Anekafakta.com, | Kampar,-
DLHK Riau bersama dengan MMP, Melaksanakan Patroli Di PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) Yang Masuk Kawasan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memerintahkan kepada 6  Orang Anggota Gakkum/Polhut, untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melakukan patroli pengamanan dan pengawasan hutan di wilayah Kabupaten Kampar, Surat perintah tugas ini berlaku  terhitung mulai dari tanggal 15  Maret hingga 27 Maret 2021, Dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada  Kepala  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau paling lambat 5 hari setelah melaksanakan tugas.


Yang ditugaskan di lapangan Sebagai berikut :

1.SUBRIL USNIL, SH
Jabatan : KEPALA UNIT INTELIJENT, POLHUT AHLI MADYA DLHK PROV.RIAU

2. RABBABUL ASWAD, S.Sos
Jabatan : KEPALA UNIT PENGAWAS DAN BANTUAN HUKUM (WASBANKUM), POLHUT AHLI MUDA DLHK PROV. RIAU

3. SAID M. YUSUF, S.Sos
Jabatan : ANGGOTA UNIT INTELIJENT, POLHUT AHLI PERTAMA DLHK PROV. RIAU.

4. INDRA MAYULIS
Jabatan ; ANGGOTA UNIT OPERASI, POLHUT PELAKSANA, DLHK PROV. RIAU

5. HADIS SAPUTRA
Jabatan : ANGGOTA UNIT WASBANKUM, POLHUT PELAKSANA DLHK PROV. RIAU.

6. SIRI
Jabatan : ANGGOTA UNIT PERKARA, POLHUT PELAKSANA PEMULA DLHK PROV. RIAU

Dan ketua Tim Lapangan dipimpin oleh 
SUBRIL USNIL, SH
Jabatan : KEPALA UNIT INTELIJENT, POLHUT AHLI MADYA DLHK PROV.RIAU
Didampingi Anggota Lain Nya.


Sedangkan dari MASYARAKAT MITRA POLHUT (MMP) RIMBA JAYA, dihadiri Langsung Ketua Datuk HANAFI, didampingi Tedi, ABIB ROHMAN, beserta Anggota MMP Lainnya, kecamatan Siak hulu dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Selain dari DLHK, MMP, Ikut Hadir juga dari LP-KPK
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Ketua
Thabrani Al-Indragiri, Dan dari BAPAN Ikut hadir juga dalam rangka Patroli dikebun Sawit yang masuk Kawasan.



" Dinas lingkungan hidup Dan kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi dan pemberitahuan kepada PT SAL(Ayau) di desa kepau jaya kecamatan Siak hulu Untuk Pemberitahuan tidak mengankut buah sawit dari kawasan hutan dan yang menerima rombongan dari DLHK Provinsi Riau dengan, MMP rimbah jaya di terima oleh Manalu yang mewakili dari PT SAL (Ayau), dalam pertemuan DLHK Dan MMP rimbah jaya dengan perwakilan PT SAL (Ayau) membicarakan tentang kebun PT SAL (Ayau) yang masuk dalam kawasan Hutan, Dari pihak DLHK Provinsi Riau menyampaikan atau sosialisasi tentang kebun PT SAL (Ayau) yang masuk kawasan hutan sekitar 700 hektar dan kebun tersebut sudah Inkrah Di mahkama Agung (MA) Kebun yang 700 Hektar tersebut.


Sedangkan jawaban dari perwakilan PT SAL (Ayau)/Menalu menyampaikan bahwa semua yang sudah di sampaikan kepada saya oleh DLHK Riau dan MMP rimbah jaya saya sampaikan kepada atasan saya ujar Manalu. 


" Sesudah sosialisasi ke PT SAL (Ayau) rombongan DLHK Riau dan MMP Melanjutkan ke PT CLS (Johanes) untuk sosialisasi dan pemberitahuan kawasan hutan dan di PT CLS (Johanes) rombongan DLHK dan MMP di terima oleh Humas :Rusman Yatim, dan didampingi oleh Asisten : Ramadi, dari Perwakilan PT CLS (Johanes)" menyampaikan bahwa Semua yang sudah disampaikan kepada kami dari DLHK dan MMP, Kami Siap Sampaikan kepada Atasan kami Ujar Rusman Yatim.


Sedangkan dari MMP sudah 2 kali menyampaikan surat Pemberitahuan kepada PT SAL (Ayau) Dan PT CLS (Johanes) agar jangan ada kegiatan didalam kebun Sawit yang masuk Kawasan Hutan tersebut, Sebelum Jelas Status Kebun Sawit yang 700 Hektar yang Masuk Kawasan Hutan, ujar Ketua MMP Datuk HANAFI, dilokasi kebun PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes), dalam Surat kedua kali yang sudah disampaikan ke dua Perusahaan tersebut Tidak ada Tanggapan sama sekali, Ungkap Datuk HANAFI.


Ketua Tim Lapangan dari DLHK Provinsi Riau, SUBRIL USNIL, SH
Jabatan : KEPALA UNIT INTELIJENT, POLHUT AHLI MADYA DLHK PROV.RIAU, menyampaikan bahwa Kebun Sawit yang 700 Hektar yang masuk Kawasan Hutan di PT SAL (Ayau) adalah Milik Pemerintah, dan didukung dengan Keputusan dari Pengadilan Sampai ke Mahkama Agung (MA) yang sudah Inkrah, dan berkekuatan Hukum, Dan kami dari Pemerintah melalui DLHK Provinsi Riau menghimbau atau Cari Solusi beserta Sosialisasi bagaimana Cara yang Terbaik Dan ada juga untuk Pemasukan Pajak ke Pusat atau Daerah khusus nya. Ujar Katim DLHK Riau SUBRIL USNIL, SH.


Ketua MMP Datuk Hanafi, Dan Anggota Lainnya menyampaikan bahwa sebelum turun kelapangan dari DLHK Riau, kami sudah masukan surat untuk Mendampingi MMP Patroli ke Kawasan Hutan, di PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) Agar 2 Perusahaan tersebut mematuhi Undang-undang Atau Himbauan dari Pemerintah Indonesia, Dan kami dari MMP meminta kepada PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) Agar Jangan ada kegiatan dikebun Sawit yang masuk Kawasan Hutan tersebut, sebelum kami turun Patroli hari ini kami dari MMP dan DLHK sudah memasang Plang Himbauan atau peringatan Agar jangan ada kegiatan di kebun yang masuk Kawasan Hutan tersebut, Ujar Datuk Hanafi.


Kegiatan patroli dan sekalian Sosialisasi ke PT SAL (Ayau) dan PT CLS (Johanes) 
Berjalan dengan Baik dan Aman Sampai semua Anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Rimba Jaya, Dan DLHK provinsi Riau bubar dan balik ke Rumah masing -masing. (Tim Red)

Post a Comment

أحدث أقدم