DIKARENAKAN SAKIT HATI KULI BANGUNAN BUNUH MAJIKAN
Tangsel,ANEKAFAKTA.COM
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kali ini perkara yang berhasil dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang salah satu nya WNA (Kewarganegaraan Jerman), jelas Kapolres Tangerang Selatan.
AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H. di dampingi Kapolsek Serpong KOMPOL Yudi Permadi. S.S, S.I.K. dalam Konfrensi Pers Minggu (14-03-2021) di halaman Polres Tangsel.
Waktu kejadian penangkapan:
TKP 1 (Kejadian)
Hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Rumah Korban yang beralamat di Giri Loka 2, Jl. Merbabu Sektor IV-2 Blok A/3 Rt. 001/002 Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong Tangerang Selatan.
TKP 2 (Penangkapan)
Hari Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB, di Tumbun Utara, Bekasi. Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya peristiwa pidana.
Motif, Korban merupakan kuli yang berkerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan di berhentikan pada 8 Maret 2021. Tersangka merasa sakit hati karena sering di hina dan kata-kata kasar dan sering di tunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh Korban 1 (NS), dan di tampar sebanyak 2 (dua( kali oleh Korban 2 (KEN).
Kronologi, Tersangka berangkat seorang diri dari rumahnya di daerah Legok dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban.
Setibanya di kediaman korban, tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah, selanjutnya memanjat stager yang terpasang pada dinding rumah untuk kemudia naik keruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah di kunci.
Setelah kurang lebih 2 menit berada di lantai 2, tersangka mengetahui bahwa korban sudah masuk kedalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya korban turun melalui tangga dan melihat ada sebilah kapak yang kemudian di ambil dan di selipkan dipinggang sebelah kanan tersangka.
Tersangka kemudian mengetuk pintu utama dari dalam untuk mendapatkan perhatian dan memancing korban keluar dari kamarnya. Korban 1 (NS) kemudian keluar kamar menuju pintu utama, dan saat jarak kurang lebih 2,5 m dari pintu utama, tersangka membekap Korban 1 (NS) dan dibawa ke kamar untuk kemudian di lukai dengan menggunakan Kapak yang di ayunkan kearah dagu sampai ke leher, serta lengan sebelah kiri Korban 1 (NS).
Mendengar kericuhan tersebut, Korban 2 (KEN) yang sedang tertidur di dalam kamar tersebut terbangun, dan sesaat setelah terbangun, tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah leher dan dagu korban sebanyak 6 kali.
Setelah itu tersangka keluar rumah untuk melarikan diri dan sempat melihat Saksi A (Asisten rumah tangga) yang pada saat itu ketakutan dan berusaha meninggalkan rumah korban untuk menyelamatkan diri.
Setelah berhasil melarikan diri, tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta Api ke wilayah Tambun, Bekasi. Tersangka di tangkap di sekitar rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi pada Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah selesai memperbaiki sebuah Pompa milik warga.
Korban, KEN (84 Th) Laki-laki, WNA (Kewarganegaraan Jerman).
NS (53 Th) Perempuan, WNI.
Tersangka, WA, Laki-laki, 22 Tahun.
Barang Bukti, 1 satu buah Kampak dengan bercak darah, 2 dua unit HP, Uang Rp. 220.000.00, Jaket dengan bercak darah milik tersangka, Sepeda motor berwarna merah B 6887 WUQ, Pakaian korban.
Pasal yang di langgar, Pembunuhan dengan rencana sebagimana dimaksud dalam Pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Elia)
Posting Komentar