Diberikan Kepercayaan, Satu Keluarga Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Satu keluarga yang terdiri dari Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks serta Leo Handoko, diadukan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang hingga miliaran. Keluarga ini sebelumnya merupakan pemegang saham tiga persen atas
PT. Kahayan Karyacon.
Perusahaan yang terletak Jl. Cikande-Rangkas Bitung, Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, saham mayoritas 97 persen dipegang, Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto ini berdiri
sejak 2012, dimodali Mimihetty Layani, dengan modal yang tercatat dalam Akta Perusahaan nomor 02 tanggal 5 Desember 2016 sebesar 40 milyar.
Dalam pengelolaannya perusahaan yang bergerak dibidang bata ringan inj dipercayakan kepada keluarga Chang Sie Fam.
Pemegang saham mayoritas Mimihetty Layani, menaruh curiga lantaran perusahaan, tidak ada dividen yang semestinya diberikan kepada Mimihetty Layani. Bukan cuma itu, laporan keuangan yang teraudit tidak dapat diberikan oleh Keluarga tersebut.
Pada tahun 2018 Mimihetty Layani mengirim tim Audit pun dipersulit Chang Sie Fam. Sebagai pemegang saham mayoritas, Mimihetty Layani menduga terjadi penggelapan uang perusahaan, adanya surat teguran dari kantor Pajak yang ditujukkan kepada Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar lebih dari Rp 2 miliar.
Selain masalah penggelapan uang perusahaan, 2019, Chang Sie Fam dan sudaranya memalsukan Akta perusahaan,
dengan Akta Perubahan Nomor : 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan yang tidak pernah diketahui atau disetujui pemegang saham mayoritas.
Atas dasar ini, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Para Direksi ke SPKT Bareskrim Polri berdasarkan LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim karena telah diduga ada suatu perbuatan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait dengan terbitnya Akta Perubahan Nomor : 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi & Komisaris Perseroan yang sama sekali tidak pernah diketahui atau disetujui oleh Pemegang Saham Mayoritas
Sidang lanjutan terkait LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim, sudah berlangsung pada 16 Februari 2021 yang lalu, di mana Leo Handoko, salah satu kerabat Chang Sie Fam yang sudah menjadi terdakwa tidak membantah akusasi yang ditetapkan padanya dan keluarganya.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar