Camat Palika Akan Lakukan Pendataan Pemilik Sarang Walet.

Camat Palika Akan Lakukan Pendataan Pemilik Sarang Walet.



Anekafakta.com, | Palika-Rohil-

Masyarakat semakin banyak mendirikan sarang burung walet di panipahan, salah satu nya di panipahan darat kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir provinsi riau,  camat palika Yahyakhan saat di temui anekafakta.com  sabtu (12/3/2021) mengatakan,  ia akan ingatkan pemilik akan kewajibannya dalam hal ini mengantongi izin, Itu dia utarakan mengingat, dan di duga  masih banyak pemilik sarang  burung walet  wilayahnya belum mengantongi izin.


Untuk hal itu juga, dirinya akan memberikan instruksi kepada ketua RT untuk melakukan pendataan. "Saat ini kami belum memiliki dengan detail berapa jumlah bangunan tersebut, karena saya pun masih baru bertugas di kecamatan palika ujar nya.


Dan kita akan berupaya akan keluarkan instruksi itu untuk mengetahui berapa jumlah persisnya dan berapa yang belum punya izin," kata camat palika yahyakhan.


Lebih lanjut  ia  tegaskan memiliki izin tentu merupakan hal wajib bagi setiap pelaku usaha sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan pemerintah  tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami.


Pada aturan itu jelasnya, siapa saja yang tidak melegalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan sarang burung walet, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi administrasi, hingga denda dan pembongkaran bangunan.


Dengan legalnya pendirian sarang walet itu juga kan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya juga akan dirasakan masyarakat secara luas. Karena itu saya berharap para pengusaha segera melegalkan usahanya.

Editor: Pajar Saragih.
Kontributor:  Mustar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama