AKIBAT BENTROK ANTAR ORMAS POLRES TANGSEL BERHASIL MENGAMANKAN 12 ORANG YANG DI DUGA SEBAGAI PROFOKATOR
Tangsel,ANEKAFAKTA.COM
Akibat Buntut Bentrokan Antar Ormas, Polres Tangsel Tangkap 12 Orang.
Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap 12 tersangka kekerasan pada kejadian bentrok antar ormas beberapa waktu lalu di Jalan Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, para tersangka ditangkap lantaran menimbulkan kekacauan di empat lokasi berbeda di wilayah Tangsel.
Iman memaparkan, 12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), sdr AAA alias DF (34), R alias O alias G (34), IS alias B (30), HP alias T (36), dan S alias UK (40).
"Beberapa tersangka yang diamankan kami terapkan UU darurat, karena membawa sajam. Sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejaidan beberapa Minggu belakangan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Tangerang Selatan, Jum'at (19/3/2021).
Iman menerangkan, awal mula bentrok antar ormas terjadi lantaran adanya informasi berkaitan dengan pengelolaan lahan dan koordinasi.
"Mis informasi, sehingga memunculkan dugaan yang memancing kemarahan dari kelompok internal. Berkaitan dengan pengelolaan lahan dan koordinasi," terangnya.
Dijelaskannya, sebelum kejadian itu telah terjadi kesepakatan untuk mediasi antar ormas mengenai pengelolaan lahan. Namun, pada sore hari, ormas itu melihat dan mengejar orang lewat yang disangka sebagai mata-mata.
Dalam peristiwa itu, Iman mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTA ormas Forum Betawi Rempug (FBR), golok, samurai, helm, kayu bercak darah, balok kayu, dan lainnya.
"Akibat kejadian itu, para tersangka terancam pasal 170 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya
Rosintawati/Red
Posting Komentar