16 Pelanggar Prokes di Kenakan Sanksi Sosial



16 Pelanggar Prokes di Kenakan Sanksi Sosial



Operasi yustisi di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat di hari minggu, 14 Maret 2021 di laksanakan di TL lampu merah Cengkareng, Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Danramil Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Edy Moerdoko dalam operasi yustisi tersebut menurutkan personil Babinsanya, Serma M Jaelani dan Serda Didin HM.

"Di hari minggu ini kami turunkan dua personil untuk bergabung dalam operasi yustisi yang di gelar tiga pilar cengkareng."Kata Danramil.

Ia mengatakan, dalam operasi ini sebanyak 16 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial sebagai efek jera.

"Dalam operasi yustisi ini sebanyak 22 personil gabungan 3 pilar yang turun langsung ke TL lampu merah untuk terapkan protokol kesehatan (Prokes)."Terang Kapten Edy Moerdoko di Makoramil.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama