Sambut HUT Ke-69 Korps Hukum TNI AD, Bersama Jajaran Hukum Se-Indonesia, Hukum Kopassus Ikuti Seminar Melalui Webinar
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat, Hukum Kopassus mengikuti seminar yang mengangkat "Peran Korps Hukum TNIAD dalam menyikapi kondisi darurat negara".
Seminar webinar yang diprakarsai oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI DR. Tetty Melina S.H.,M.H, ini diikuti jajaran Staf Hukum Kopassus di ruang rapat Hukum Kopassus yang langsung dipimpin oleh Kepala Hukum Kopassus, Letkol Chk Chandra Matdung W.P.,S.H.,M.H., Selasa (23/02/21).
Seminar daring menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat dipandu oleh
moderator Mayor Chk Leonardo.K.,S.H.,LLM. dan menghadirkan pembicara tunggal yaitu Kepala Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono S.T.,S.H.,M.H.
Dalam sambutannya Dirkumad
Brigjen TNI DR. Tetty Melina
menjelaskan bahwa pemilihan tema kali ini mengacu pada situasi negara Indonesia saat ini, yaitu masih berkembangnya sejumlah ancaman seperti terorisme, radikalisme, dan separatisme serta semakin meningkatnya wabah Covid -19.
Di kesempatan yang sama Kepala Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono yang juga mantan Kepala BIN, dalam materinya menyampaikan bahwa doktrin dari TNI AD dalam melaksanakan operasi Korps Hukum AD tidak boleh terlambat bergerak, karena aturan-aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk perlindungan gerak maju Angkatan Darat dalam melaksanakan operasinya.
Dipaparkannya lebih lanjut, Jenderal lulusan terbaik Sesko TNI Tahun 1989, bahwa kata kunci persoalan yang berkembang saat ini adalah kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, separatisme, radikalisme, pandemi dan bencana alam.
Kapitalis digital supranasional, yang dimaksud mantan Danrem Lampung ini, adalah dimana seorang prajurit harus mengusai dunia melalui teknologi digital, karena dengan teknologi bagaikan tanpa batas antar Negara. Sementara itu kaitannya revolusi industri 4.0, saat ini sudah tidak dapat dihindari, sehingga prajurit Korp Hukum wajib mengikuti perkembangan ini.
" Yang terpenting, Korps Hukum TNI AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya (Kapitalis digital supranasional-red)," terang Jenderal AM Hendropriyono.
Dilanjutkan oleh Jenderal Komando ini, bahwa dalam upaya mengatasi berkembang separatisme dan radikalisme, Korps Hukum menjadi bagian yang terpenting menyusun strategi pembuat aturan hukum, sehingga dapat mendorong terbentuknya regulasi, misalnya dengan membuat aturan disiplin yang merupakan aturan intern di satuan dalam hal pembatasan pengunaan media sosial.
Mengakhiri ceramahnya Jenderal Hendropriyono kembali menegaskan kepada seluruh peserta webinar bahwa hukum adalah panglima dalam kehidupan ini yang harus senantiasa dipegang dan dijunjung tinggi.
Tampak hadir dalam acara webinar tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama dan sekitar 675 partisipan.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar