Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Digulung Polisi

Jakarta,  anekafakta.com - Subdit lll Unit lV Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus praktik Dokter Kecantikan Ilegal atau Dokter Palsu di daerah Ciracas Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Sulung dari Dinkes, beserta Sudinkes Rita Anggraini.

Berawal dari laporan masyarakat ada klinik kecantikan dengan nama "ZEVMINE Pure Beuty Skin Care & Medical Spa" dengan cepat Unit lV Subdit lll Reskrimsus dipimpin AKP Siti Fatimah.

Kepada awak media Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Subdit lll Sumdaling Reskrimsus telah menangkap seorang tersangka SW alias Y yang mengaku sebagai Dokter Spesialis dokter Kecantikan dan membuka praktik di Jln. Baru TB. Simatupang No. 8 Rt. 013 Rw. 005 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Selasa (23/02/2021).

Tersangka SW membuka pratiknya selain di sebuah ruko dilantai 2, juga membuka jaringan WhatsApp group, siap mendatangi pasiennya sesuai daerah dan alamat yang dipesan, bukan hanya di Jakarta saja pasiennya, tapi sampai ke Jawa Barat dan Aceh.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, tersangka SW adalah seorang perawat yang bekerja di sebuah klinik kecantikan resmi, tersangka tidak mempunyai izin resmi alias palsu untuk membuka praktik kesehatan, sedangkan mantan suami tersangka adalah seorang dokter.

Lanjut Kombes Pol. Yusri Yunus, tersangka membuka praktik kecantikan ini dari tahun 2017 yang setiap bulannya tersangka menerima pasien sekitar 100 orang dengan biaya dari Rp 2,5 juta sampai 9,5 juta

Tersangka dijerat dengan pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 78 jo pasal 73 ayat (2), Undang Undang No 29 tahun 2004 tentang pratik kedokteran, "pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama