Polsek Loa Kulu Polres Kukar Berhasil Ciduk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Loa Kulu Polres Kukar Berhasil Ciduk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan



Polsek Loa Kulu Polres Kukar berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin Tanggal 15 Februari 2021 Sekira Jam 02.00 WITA di Desa Jwmbayan Rt. 06 Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, Jum'at (19/2/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah menerangkan bahwa Polsek Loa Kulu telah berhasil ungkap pelaku TP pencurian dengan pemberatan dengan tersanga DG (21).

Awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2021 sekira jam 05.30 WITA sdri. Dian Asnah memanggil sdr. Irfan dari depan toko dan memberitahu bahwa pintu toko DHATIA CELL bagian depan terbuka, selanjutnya sdr. Irfan sekira  jam 06.00 Wita menghubungi sdri. Neni Sriwahyuni dan memberitahu bahwa pintu toko bagian depan terbuka dan toko dibobol maling.

Kemudian Neni Sriwahyuni mendatangi toko DHATIA CELL miliknya yang berada di Dusun Margasari Rt. 06 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar dan sesampainya ditoko tersebut maka Neni langsung mengecek barang apa saja yang hilang dan setelah dicek diketahui barang yang hilang berupa 1 (satu) buah HP Samsung A20S warna hitam, Voucer Telkomsel, Voucer Axis, Kartu perdana Telkomsel, CCTV dan uang hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Loa Kulu, kemudian berdasarkan pengaduan tersebut petugas Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor DG.

Dari tangan DG petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung A20S warna hitam dan voucher data telkomsel maupun Axis dengan total sebanyak 108 (seratus delapan) Pcs.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama