PNS Penyebar Hoax Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), bernama Budi Usman, yang merupakan terdakwa penyebar informasi bohong disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa, 23 Februari 2021.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Heru Hanindyo. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerihc Mohda.
Dalam dakwaannya, JPU Yerich mengungkapkan, terdakwa yang merupakan PNS di bagian Staf Pelaksanaan di Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, menyebarkan informasi bohong melalui akun media sosialnya.
Terdakwa Budi Usman yang berprofesi sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Staf Pelaksanaan di Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan itu mengaku sebagai Direktur Komunike Tangerang Utara, memiliki beberapa akun media sosial yaitu, budiusman@yahoo.com, sebagai akun Facebook, dan blog bernama www.budi-usman.com.
JPU Yerihc mengatakan, dalam tulisannya di akun media sosial tersebut, Budi Usman juga mengaku sebagai aktivis di Tangerang Utara.
"Postingan Budi Usman tersebut membahas tentang implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara, yang kemudian disebarkan ke beberapa media lokal untuk dipublikasikan," tutur JPU Yerihc.
Postingan berjudul implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara pada blog www.budi-usman.com milik terdakwa sendiri dan juga mengirimkan kepada Redaktur tangerangonline.id,
Tangerang Online | Bukan Online Biasa
Tangerang Online | Bukan Online Biasa
dengan tujuan dipublikasi agar dapat di baca oleh kalangan pengguna internet.
Yerich mengungkapkan, tulisan Budi Usman tersebut diduga kopi-an dari salah satu akun Rappler.com, sebagai referensi tanpa melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Tulisan yang disampaikan oleh terdakwa dalam media sosial mau pun dalam berita online yang disebarkan terkait proyek reklamasi yang dianggap ilegal.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, pasal 311 ayat 1 KUHP Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.JON
Posting Komentar