Jadi Korban Perbudakan di Kapal China Long Xing 629 Kejari Brebes Serahkan Restitusi Sebesar Rp 176,5 Juta Untuk 4 Orang Bekas ABK

Jadi Korban Perbudakan di Kapal China Long Xing 629

Kejari Brebes Serahkan Restitusi Sebesar Rp 176,5 Juta Untuk 4 Orang Bekas ABK


Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari Brebes) telah menyerahkan restitusi sebesar 12.706 dolar Amerika atau setara Rp 176,5 juta kepada 4 orang bekas Anak Buah Kapal (ABK) China Long Xing 629.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyerahan restitusi oleh Kejari Bresbes itu telah dilaksanakan pada Jumat, 19 Februari 2021. Acara penyerahan digelar di Aula Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari Brebes).

Keempat bekas ABK China Long Xing 629 itu adalah warga Indonesia. Mereka adalah F warga dari Kabupaten Brebes, AP warga dari Kabupaten Tegal, CK warga dari Sulawesi Selatan, dan AR warga dari Sulawesi Selatan.

Penyerahan restitusi kepada 4 orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida dan dihadiri oleh 2 orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu Dr Livia Istania DF Iskandar, dan Dr Iur Antonius PS Wibowo.

"Sebagai informasi, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629, dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/02/2021).

 Dalam kasus ini, Terdakwa William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja, dituntut 5  tahun dan diputus 3 tahun 4 bulan. Serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sebesar 12.706 dolar Amerika, atau sebesar Rp 176,5 juta.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa William Ghozali menyatakan menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Dan oleh karena itu, isi putusan sudah dapat dilaksanakan, termasuk tentang pembayaran restitusi kepada 4 orang eks ABK China Long Xing 629," tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.JON

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama