Danramil 01/Tgr Hadiri Pemusnahan Miras Hasil Perda Kota Tangerang
Tangerang,ANEKAFAKTA.COM
Danramil 01/Tgr Mayor Arh Didik Wahyudi menghadiri pemusnahan Miras hasil penegakan Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2005. Pemusnahan di Jalan Satria Sudirman Kelurahan Suka Asih Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Kamis (25/02/2021).
Untuk hasil Operasi tahun 2020 sebanyak 3.140 Botol dan kemasan dari berbagai merk di musnahakan oleh pihak Pemkot Tangerang.
Pemusnahan di hadir, Walikota Tangerang H.Arief R Wismansyah,B.Sc.M.Kes, Wakil Walikota Tangerang Drs.H.Sachruddin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu De Fatima S.ik S.H, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo,S.Ip, Ketua PN Tangerang H. Mananoel Rahmat SH MH, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitriyana AP, Haerdin, SH ( Kasi Barang Bukti Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Ketua MUI Kota Tangerang KH.Ghozali Barmawi dan Asda I Pemkot Tangerang Ivan Yudiyanto.
"Pemusnahan miras ini hasil dari operasi/razia oleh teman-teman Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/Tangerang di Kota Tangerang pada tahun 2020, karena larangan dan penjualan miras sudah ada penegakan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2005," ujar Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono melalui Danramil 01/Tgr Mayor Arh Didik Wahyudi.
Lebih lanjut Danramil menjelaskan, dari Operasi yang lakukan berhasil mengamankan dan menyita minuman beralkohol dengan jumlah lebih kurang 3140 dari berbagai macam merk.
Red/anekafakta.com
(sumber kodim 0506/Tgr).
Posting Komentar