Unit Reskrim Polsek Johar Baru Berhasil Amankan Para Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Unit Reskrim Polsek Johar Baru Berhasil Amankan Para Pelaku Penipuan dan Penggelapan



Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Perihal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / K / I / 2021 / Sektor. JB, Tanggal 18 Januari 2021.

Menurut rilis tertulis yang kami terima, terjadi pada hari senin, 12 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, yang berlokasi di Jln. teladan Rt. 15/04 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Dan dilaporkan oleh korban Widia (19) dan saksi Zainudin (35) pada hari ini, Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib.

Selain para pelaku yakni, MFS (28) dan AS (26), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, 2 (dua) unit Handphone Vivo warna biru hitam dan Handohone merk Reaksi warna hitam. 

Dalam keterangan pers nya, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi SH., MH membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar Pada hari, tanggal, dan jam tersebut telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," Ungkapnya. 

Supriadi kembali memaparkan kronologis kejadian, dimana, pada saat korban melapor, petugas melontarkan beberapa pertanyaan untuk mengidntifikasi pelaku. 

"Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Kemudian Pelapor dilakukan Introgasi dan memberitahukan ciri-ciri pelaku, Kemudian anggota Buser dipimpin oleh Kanit Reskrim Akp Suprayogo melakukan Penyelidikan terhadap tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka mengaku bernama MFS dan AS, beserta batang bukti 2 (dua) Unit HP merk Vivo dan HP merk Realme yang dikuasai oleh tersangka," Urainya. 

Selanjutnya, lanjut Kompol Supriadi, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Poslek Johar Baru Jakarta Pusat.


Post a Comment

أحدث أقدم