Saat Di Konfirmasi Terkait Ijin Perusahaan, Mengaku General PT D U P Minta Sumber Di Hadirkan

Saat Di Konfirmasi Terkait Ijin Perusahaan, Mengaku General PT D U P Minta Sumber Di Hadirkan

Tangerang,ANEKAFAKTA.COM

Di temukan salah satu perusahaan yang  di duga tidak memiliki ijin dan menyalahi aturan normatif. Bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Perusahaan PT.DUP,(inisial-red) yang bebas beroperasi kurang lebih selama 3 tahun yang memproduksi handphone android merek Nextron.

Dari informasi masyarakat, perusahaan tersebut sudah menjalankan aktivitas nya selama 3 tahun di wilayah kabupaten Tangerang,seputaran jalan raya Curug.

Dari keterangan sumber, (Jmd isial-red) , menyampaikan," PT DUP tersebut sudah lama beroperasi.
 "Produksi handpone android merek Nextron, tapi perusahaan tersebut juga gaji nya di bawah UMR, selain itu BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan tidak tersedia alias tidak ada," kata sumber.


Di hari yang sama ketua organisasi masyarakat FBI( Forum Bhayangkara Indonesia) DPD Banten membenarkan atas informasi tersebut. "Sabar Manahan," selaku Kepala Bidang OKK nya. "Ya benar PT DUP, yang ada di seputaran jalan raya Curug Tangerang, diduga menyalahi aturan soal perijinan dan gaji karyawan di bawah UMR serta BPJS  tidak ada.


Lanjut kata Manahan, "Kami sudah melayangkan surat ke PT DUP, yang kami sampaikan Senin,18/01/2021, surat tersebut sudah kami tembuskan ke Gubernur, Polda, Kejati, dan DPRD Propinsi  Banten, dan kami menunggu 14 hari jawaban dari perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan agar tidak menjadi kontra produktif yang saat ini di masyarakat," Terang nya.


Masih hari yang sama, saat team awak media  melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan (PT .DUP) untuk menggali keterangan. Asun, sebagai general di PT DUP,  menemui awak media dengan tidak bersahabat, bahkan membantah tidak ingin memberikan informasi yang di harapkan awak media, baik soal perijinan, Normatif, serta BPJS kerja, dan kesehatan. "Mana narasumber nya, bawa kesini. Juga sudah minta ijin belum dari RT RW sekitar atau kecamatan," ungkap Asun dengan sedikit nada keras.


Sementara jelas telah di atur dalam  undang undang pers, No 40. tahun 1999,Bab III pasal 7 ayat ,a dan c, tentang hak tolak adalah hak untuk mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.


Sementara dalam ayat C, juga  menjelaskan Informasi latar belakang adalah segala Informasi atau data dari Narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan Narasumber nya.


Menindak lanjuti apa yang menjadi temuan Organisasi FBI, akan memantau terus temuan tersebut. "Bersama sama rekan rekan wartawan kita akan kawal, dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pengaduan ketika temuan tersebut sudah cukup terbukti, ujar Sabar Manahan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama