Operasi Yustisi Koramil 09/Mauk di Jembatan Talang Jaring 3 Warga Tidak Pakai Masker

Operasi Yustisi Koramil 09/Mauk di Jembatan Talang Jaring 3 Warga Tidak Pakai Masker

Tangerang,ANEKAFAKTA.COM

Upaya pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs  bersama tiga pilar, melakukan operasi yustisi di Jembatan Talang Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang berhasil menjaring 3 warga yang tidak memakai masker, Jumat (27/11/2020).

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, 3 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

"Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

"Operasi yustisi atau PDMPK hari ini yang terjaring Rajia masker menurun menjadi 3 orang, sebelumnya minggu-minggu lalu terjaring sebanyak 8 orang. Alhamdulillah kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat," jelasnya.

Hadir dalam kegiatan, anggota Polsek Mauk, Iptu Agus Kanit Patroli Polsek Mauk, Serka Rasan Babinsa Koramil 09/Mauk, Sukanta Satpol PP Kecamatan Sukadiri dan Jaro serta staf Desa Gintung.# pendim 0510/Trs.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama