DUGAAN KAPAL PANDU ILEGAL KARNA TIDAK SESUAI REGULASI DIKUBU PELINDO IV BERAU MAKIN MEMANAS

DUGAAN KAPAL PANDU  ILEGAL KARNA TIDAK SESUAI REGULASI DIKUBU PELINDO IV BERAU MAKIN MEMANAS.


Akibatnya penarikan retribusi pajak dari pihak pengguna jasa oleh pelindo dilakukan akal akalan karna tidak sesuai ketentuan regulasi

Mencuatnya dugaan kasus  kapal pandu dan penundaan yang selama ini digunakan PT.Pelindo Wilayah IV Persero Kabupaten dinilai ilegal karna tidak sesuai regulasi sebagai mana yang diamanatkan di Permenhub 57/2015,dimana dalam peraturan menteri perhubungan 57 tadi setiap kapal pandu dan penundaan diwilayah daerah yang melakukan kegiatan olah gerak pandu dan penundaan diwajibkan kapal tersebut memiliki kekuatan mesin 2000 tenaga kuda perunit, namun selama ini apa yang dilakukan pelindo IV wilayah Berau tidak sesuai dengan amanat Permenhub diatas.

General manager (GM). Pelindo IV Persero Wilayah Kabupaten Robert yang beberapa kali didatangi  oleh media ini dikantornya pada 26/11/20 namun tidak berhasil ditemui,beberapa kali juga di hubungi lewat aplikasi whatsap, namun konfirmasi tersebut gagal karna tidak dijawab.
 
Seorang sekurity kantor Pelindo yang sempat ditanyai  ia katakan kalau akhir akhir tahun seperti ini terkadang beliau (GM) jarang di kantor karna sibuk penutupan buku laporan tahunan.

Terkait penagihan retribusi pajak yang notabene PNBP, kepihak pengguna jasa oleh PT Pelindo, dinilai sejumlah kalangan ada dugaan akal akalan yang dilakukan pihak Pelindo Berau, sumber informasi terpercaya mengatakan " kalau pihak PT Pelindo melakukan tagihan pajak PNBP ke pihak pengguna jasa diperairan bumi battiwakkal ini,aturan apa yang dipakainya untuk menarik pajak jasa pandu dan tunda kapal, 

Dikatakannya kami juga disini bertanya tanya kalau pelindo lakukan tagihan pajak kepihak pengguna jasa yang akan nantinya di setor ke negara sebagai PNBP, payung hukum apa yang dipakainya, sementara persyaratatan yang sudah diamanatkan oleh Permenhub 57 /2015 tadi tidak sesuai apa yang dilakukan pihak pelindo dilapangan dimana selama ini PT pelindo menggunakan kapal pandu dan tunda tidak seauai bobot dan kapasitas,bagaimana yang diamankan permenhub tadi, berarti selama ini yang dilakukan pihak pelindo ilegal alias tidak sesuai regulasi ungkapnya.

Sumebr informasi yang terpercaya ini juga  sedikit mengurai beberapa jenis PNBP yang diamanatkan dalam PM 77/2016. bagi pengguna jasa, antara lain PNBP kepelabuhan komersial, pasal 3 huruf a terdiri, pelayanan jasa kapal, Jas labuhan juga ada jasa pemanduan pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan, kontribusi jasa pemanduan, jasa barang, juga ada jasa dermaga, jasa kegiatan muat antar kapal dipelabuhan,dab untuk jasa pandu dan tunda kapal  ditangani oleh Pelindo sendiri selaku pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP kelas II, kemudian disetor kenegara sebagai bukti PNBP,

Sofyan Oli/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama