Dinyatakan DPO di PN Tanggerang, Penjual Narkoba Ternyata ada di RSKO

Dinyatakan DPO di PN Tanggerang, Penjual Narkoba Ternyata ada di RSKO


Tanggerang Selatan,ANEKAFAKTA.COM 

Bermula sekitar 29 mei 2020 lalu, dari hasil penangkapan  Polda Metro Jaya (Subdit 2 Unit 4) tentang adanya dugaan penyalahguna Narkoba di salah satu perumahan elite daerah Cirendeu,Tanggerang Selatan.

Dari hasil penangkapan tersebut, total ada 10 orang diamankan, 2 diantaranya ( Moch. Galih dan Quldi) dinyatakan negatif, dan sisanya 8 orang ditahan (D, R,FA,MF,ZF,AS,EL,SF) karena positif menggunakan Narkoba jenis extacy. Dan polisi menemukan Barang bukti sekitar 4 butir extacy dari beberapa terduga tersebut.

Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 Subdit 2 Kompol Yoserizal Anthony Ferdinand.S,A,S.,SE,MH, status ke 6 orang tersangka telah dinaikan ke Rutan Polda, untuk yang 2 orang (SF,EL) dikirim ke Rumah sakit Rehabilitasi Bhayangkara Lemdiklat Polri, Lebak Bulus pada 3 Juni 2020, karena status 2(dua) orang tersebut adalah saksi, dan tidak ada surat penahanan kepolisian. 

Kemudian tepatnya di tanggal 20 Juli ke 8 tersangka semuanya dipindahkan ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur,Jakarta 
Timur,atas pertimbangan kesehatan dari salah satu tersangka R.

Mengingat proses hukum tetap berjalan dan lanjut ke tingkat pengadilan Negeri Tangerang Selatan, sekitar bulan Oktober tepatnya, seluruh tersangka divonis / dijatuhi hukuman 8 bulan Rehabilitasi di RSKO.

Disisi lain dari hasil Putusan tersebut, ada beberapa pihak keluarga sangat menyayangkan / kecewa dan prihatin, atas 2  tersangka yang status awalnya dikepolisian menjadi saksi tiba-tiba dikejaksaan dinaikan jadi tersangka/terdakwa oleh JPU Winanto SH di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, mengingat surat penahanan kepolisian tidak ada serta bukti otentik atau unsur keterlibatan ikut membeli, barang bukti dibadan, chat whatsapp, bukti transfer, dll juga tidak ada, hanya hasil test Urine Positif.

Dan Hal yang paling aneh bahkan sangat Mengejutkan!!!, Bahwa seorang Pengedar (penjual barang) Narkoba tersebut dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) disurat dakwaan Kejaksaan Tangsel serta dikuatkan oleh keterangan kesaksian 4 penyidik (Rizal Zulkarnain, Aris Saifudin, Rudik Purwanto dan Riski Bagoes Hisofi) dari kepolisian di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Kenyataannya DPO tersebut yang bernama Henry Wapolle (alias Arma) sudah ditanggkap oleh penyidik kepolisian yang sama  sejak awal bulan Juni 2020, kemudian dititipkan dirutan Polda, dan selanjutnya dikirim/ditempatkan oleh kepolisian ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantubgan Obat) Cibubur juga, entah untuk direhabilitasi atau menunggu proses persidangan. Yang Notabennya RS Rehabilitasi Pemerintah, sejatinya hanya khusus menerima Pasien yang benar-benar bermasalah dalam ketergantungan obat-obatan terlarang/Narkoba dan sejenisnya. 'Kesalnya oleh salah satu keluarga Tersangka pada senin (30/11).

Selanjutnya' Mana yah!! yang katanya slogan penegak hukum, jujur, terpercaya, profesional, modern dan berintegritas  'Tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama