Diduga PT Pelindo Gunakan Kapal Pandu Tidak Sesuai Permenhub

Diduga PT Pelindo Gunakan Kapal Pandu Tidak Sesuai Permenhub


Mencuatnya praduga kasus penggunaan Kapal Pandu dan Penundaan oleh PT. Pelindo Wilayah IV (Persero) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang tidak sesuai Permenhub No. 57 tahun 2015, Pasa 33 ayat 3.b mengundang perhatian serius perusahaan pengguna jasa kapal Pandu tersebut. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, setiap Kapal Pandu dan Penundaan di wilayah daerah yang melakukan kegiatan olah gerak pandu dan penundaan, diwajibkan menggunakan kapal yang memiliki kekuatan mesin 2000  horse power (tenaga kuda)per unitnya. 

Dari hasil kutipan dari media online Anews, berau, ada sepulu yunit kapal pandu dan tunda yang digunakan selama ini oleh PT. Pelindo untuk lakukan pandu diperairan bumi battiwakkal,namun dari sepulu kapal yang melakukan kegiatan tak satupun  ada perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding(MoU) dengan pihak PT pelindo,, selaku perpanjangan tangan dalam pengelolaannya dilapangan, yang di tunjuk penerintah pusat selama ini, 


General Manager(GM) Pelindo IV Persero wilayah Kabupaten Berau, Robert, saat didatangi di kantornya untuk dikonfirmasi, kamis(26/11) tidak berhasil ditemui.

Penuturan seorang securiti Kantor Pelindo kepada Media ini, kalau akhir-akhir tahun seperti ini terkadang GM jarang di kantor karena sibuk penutupan buku laporan tahunan.

Dikonfirmasi kembali Media ini via WhatsApp, hasilnya sama, tidak ada jawaban dari GM Pelindo Berau.

Terkait tagihan retribusi pajak yang notabene Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) kepada pengguna jasa oleh PT Pelindo, dinilai sejumlah kalangan semata akal-akalan.

"Kalau pihak Pelindo melakukan tagihan pajak PNBP ke pihak pengguna jasa diperairan Bumi Battiwakkal ini, aturan apa yang dipakainya untuk menarik pajak jasa pandu dan tunda kapal," ungkap sumber kepeda Media ini.

Lanjut sumber, mereka pun bertanya-tanya, kalau Pelindo lakukan tagihan pajak ke pihak pengguna jasa yang nantinya disetor ke negara sebagai PNBP, payung hukum apa yang digunakan.Sementara persyaratatan yang diamanatkan Permenhub 57 tahun 2015 tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Pelindo di lapangan, 

"Selama ini Pelindo menggunakan Kapal Pandu dan Tunda tidak sesuai bobot dan kapasitas sebagaimana Permenhub. Berarti selama ini yang dilakukan pihak Pelindo illegal alias tidak sesuai regulasi," ungkapnya.

Seperti yang dilansir media  Online Anews sebelumnya,  Sumber juga sedikit mengurai beberapa jenis PNBP yang diamanatkan dalam PM 77/2016 bagi pengguna jasa diantaranya PNBP kepelabuhanan komersial, Pasal 3 huruf a terdiri, pelayanan jasa kapal, jasa labu, jasa pemanduan pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, kontribusi jasa pemanduan, jasa barang, jasa dermaga dan jasa kegiatan muat antar kapal di pelabuhan.

Dalam berta Anwes juga melansir  jasa pandu dan tunda kapal  ditangani Pelindo sendiri selaku pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP kelas II, kemudian disetor ke negara sebagai bukti PNBP.( Anews)  Sofyan olii AnekaFakta.com jakarta)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama