Bangunan Renovasi di Semanan Diduga Melanggar Aturan
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Sebuah proyek bangunan renovasi di Jalan Semanan Kp.Pangkalan RT 01/02 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat melanggar aturan.
Pasalnya dilokasi bangunan itu tidak adanya dipasang plang ijin mendirikan bangunan (IMB).
Namun anehnya hingga saat ini intansi terkait yang seharusnya mengawasi dan menegakan peraturan daerah belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Seharusnya jika ada yang ingin membangun rumah agar mengantongi izin sebelum melaksanakan pembangunan," ujar salah warga Semanan yang enggan disebutkan namanya ini, Senin (23/11).
Menurut dia, siapa pun itu jika membangun dan melanggar aturan ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres tak dapat ditemui.(Eva)
Posting Komentar