Sosialisasikan Pergub No. 38 Tahun 2020, Patroli Nong Jawara Polda Banten Disiplinkan Masyarakat di Ruang Publik



Sosialisasikan Pergub No. 38 Tahun 2020, Patroli Nong Jawara Polda Banten Disiplinkan Masyarakat di Ruang Publik


Salam rangka menghimbau kebijakan pemerintah mengenai Adaptasi Kehidupan Baru sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten No. 38 Tahun 2020 Direktorat Samapta Polda Banten  menggelar patroli Nong Jawara Polwan Polda Banten yang dilaksanakan di tempat publik yaitu di Terminal Pakupatan Serang, dan Carrefour Serang, Patroli tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19, Selasa (08/09/2020) pukul 16.30 wib.

Pelaksanaan kegiatan patroli Nong Jawara ini dilaksanakan oleh personil Polwan Subdit Gasum Bripda Feby Santika dan Bripda Rena Dwi Novianti.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan kegiatan patroli Nong Jawara Ditsamapta Polda Banten ini sebagai wujud keberadaan Polri dalam melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah dalam hal mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten.

"Patroli kali ini dilaksanakan di tempat umum dan ruang publik," kata Fiandar.

Fiandar menyampaikan Dengan dilaksanakannya himbauan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai Adaptasi Kehidupan Baru sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten No. 38 Tahun 2020 dan diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona / Virus Covid-19.

Sementara itu Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan patroli untuk memberikan sosialisasi dan himbauan. 

"Kami secara rutin terus melakukan patroli untuk memberikan sosialisasi dan himbauan bahaya Covid-19 kepada masyarakat dengan humanis seperti yang dilakukan Polwan Subdit Gasum dalam patroli Nong Jawara Polda Banten," terang Noerwiyanto.

Lanjutnya, "Dalam patrolinya, para Polwan menghimbau kepada masyarakat yang berada di Superindo dan Pantai Pasir Putih untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru seperti selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, selalu mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, menggunakan masker apabila keluar rumah, jangan panik dan tetap waspada terhadap virus corona, apabila ada gejala demam dan batuk dalam jangka waktu dua minggu segera periksa ke dokter dan lain sebagainya". 

Sementara itu, ditempat terpisah kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa patroli nong jawara ini adalah sebagai bentuk kehadiran polisi ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman

 "Kita juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan virus Covid-19 di fase Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tutup Edy Sumardi. 


(Eva/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama