Hakimnya Positif Kena Covid-19, Dimulai Sejak Rabu 25 Agustus 2020 Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat Tutup Satu Minggu

Hakimnya Positif Kena Covid-19, Dimulai Sejak Rabu 25 Agustus 2020 Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat Tutup Satu Minggu


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menghentikan semua kegiatan, termasuk persidangan-persidangan selama satu minggu. Penghentian aktivitas di PN Jakpus akan dimulai pada Rabu 25 Agustus 2020.

Penutupan itu menyusul adanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah dinyatakan positif terjangkiti virus corona atau Covid-19.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Muslim menjelaskan, penutupan aktivitas di PN Jakpus selama satu minggu dilakukan setelah dilaksanakannya rapid test kepada seluruh Pegawai dan Hakim di PN Jakpus, pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dari hasil rapid test itu, diketahui ada beberapa orang di PN Jakpus yang dinyatakan reaktif Covid-19.

Untuk itu, Muslim melanjutkan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk melakukan penutupan sementara selama satu minggu ke depan.

"Saya belum tahu, ada surat dari KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) mulai Rabu libur selama satu Minggu. Tapi masih dibuat SK Ketua PN, tunggu SK ya," ujar Muslim, Selasa (24/08/2020).

Dia mengatakan, pada Selasa 24 Agustus 2020, dimulai pukul 09.30 WIB telah digelar rapid test kepada seluruh Pegawai dan Hakim lingkungan PN Jakarta Pusat.

"Semua Hakim karier dan Hakim Ad Hoc, semua pejabat struktural fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan rapid test," ujarnya.

Wakil Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Heru Hanindyo menambahkan, sementara proses persidangan dan pelayanan masyarakat masih tetap berjalan normal seperti biasanya.

Untuk beberapa rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang reaktif Covid-19 setelah mengikuti rapid test, selanjutnya akan dilakukan swab test.

"Bukan positif tapi reaktif. Sehingga hasilnya akan diuji kembali melalui swab test. Ada beberapa rekan di sini yang kalau rapid test selalu reaktif, tapi jika di-swab test malah jadi negatif. Sehingga kami menunggu hasil swab test lebih lanjut," ujar Heru.

Heru mengatakan, penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Ketua PN Jakarta Pusat.

"Masih on going. Jadi, sampai SK itu turun, pelayanan pun normal. Belom fix sebelum ada SK Ketua. Tunggu aja ya gimana kelanjutannya untuk kepentingan Bersama," tandas Heru.JON

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama