Farazandi Anggota DPRD DKI, Sosialisasikan Perda Dimasa Pandemi Covid-19
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Farazandi Fidinansyah selaku Anggota DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa tugas Anggota DPRD adalah sebagai penyusun anggaran, legislasi, dan pengawasan. Dan kegiatan ini termasuk salah satu tugasnya, yaitu mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
"Diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan warga tentang peraturan daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya disela kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Transportasi pada Rabu, 26 Agustus 2020 di Lapangan Poskamling RW. 03 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Kota Adm Jakarta Selatan.
Dijelaskannya bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini diharapkan kepada masyarakat Jakarta untuk saling mengingatkan antar warga terus menjaga kebersihan dan minimal dilingkungan keluarga.
"Dengan demikian, semoga wabah virus Covid-19 ini akan segera berakhir," tuturnya.
Turut hadir Farazandi Fidinansyah selaku Anggota DPRD DKI Jakarta, Fajar Churniawan sebagai Camat Pesanggrahan, Ahmad Hasan Husaini sebagai Lurah Ulujami, Nurrohman selaku Dewan Kota Kec. Pesanggrahan, H. Nasrudin Ketua RW. 03, Andi Maulana sebagai narasumber, FKDM, LMK, TP PKK, Karang Taruna, Ketua RT se RW. 03, serta tokoh masyarakat lainnya.
Dikesempatan yang sama Fajar Churniawan sebagai Camat Pesanggrahan Jakarta Selatan menegaskan bahwa Bung Farazandi dengan usia 31 tahun telah menjadi anggota DPRD DKI yang Soleh dan cekatan.
"Kami mengucapkan terima kasih telah hadir di wilayah Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Kota Adm Jakarta dalam rangka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi," tegasnya.
Dan kami bersama Lurah Ulujami dan Dewan Kota Kec. Pesanggrahan terus giat dalam meminimalisir virus Covid-19 di wilayah, khususnya di Kel. Ulujami
"Dalam kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk memperhatikan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak) dan sambil berharap agar wabah covid-19 segera berakhir," pungkasnya.
Sementara itu, Andi Maulana sebagai narasumber menekankan kepada peserta untuk memperhatikan begitu pentingnya keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Transportasi ini.
"Secara khusus transportasi darat, sehingga seluruh masyarakat dapat memahami betul fungsi jalan dan badan jalan dilingkungan," imbuhnya.
Aziz/Red
Posting Komentar