Dispenad : Pahami Tataran Kewenangan Pemberian Keterangan Pers

Dispenad : Pahami Tataran Kewenangan Pemberian Keterangan Pers

Kubu Raya,ANEKAFAKTA.COM

Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) melaksanakan sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI kepada peserta penataran Public Speaking satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Bertempat di Ruang Yudha Makodam XII/Tpr.

Acara sosialisasi disampaikan oleh Tim dari Dispenad yang diketuai oleh 
Kasubdisbinfung Dispenad, Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim, S.I.P., didampingi 
Kabagproddok Setdispenad, Letkol Caj Muh Hari Suprayogo. Serta dihadiri oleh Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Mengawali sambutannya Kasubdisbinfung Dispenad, Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim, S.I.P., mewakili Kadispenad, Brigjen TNI Nefra Firdaus mengapresiasi kegiatan penataran Public Speaking yang digelar oleh Pendam XII/Tpr.

"Terima kasih, apa yang sudah diinginkan dari Dispenad sudah langsung ditindaklanjuti oleh Pendam XII/Tpr," ucapnya.

Selanjutnya Kolonel Inf Adhi Giri mengatakan, kedatangannya di Makodam XII/Tpr selain untuk melaksanakan asistensi juga untuk memberikan sosialisasi kepada personel penerangan di wilayah Kodam XII/Tpr.

"Kedatangan kami selain sebagai asistensi penerangan, jadi kami juga sekalian sosialisasi tentang wawancara media dan pemberian keterangan pers berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor 22 tahun 2020," ujarnya.

Sedangkan sosialisasi Perpang nomor 22 tahun 2020 disampaikan oleh Kabagproddok Setdispenad, Letkol Caj Muh Hari Suprayogo. Dalam sosialisasi Letkol Caj Muh Hari Suprayogo menyampaikan, sesuai dengan Perpang nomor 22 dalam memberikan keterangan pers harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya, faktual, kecepatan, ketepatan dalam memilih media, teliti, redaksional, terpadu dan selektif.

Kolonel Inf Adhi Giri menyampaikan, adapun pedoman pemberian keterangan pers dilakukan sebagai berikut, pertama, pemberian keterangan pers dilakukan oleh pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, keterangan pers yang diberikan oleh pejabat sesuai dengan
tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab. Ketiga keterangan pers yang diberikan oleh pejabat harus berpedoman kepada kebijakan Panglima dengan klasifikasi yang bersifat Biasa, Rahasia dan Sangat Rahasia dan seluruh kegiatan pemberian keterangan pers digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan TNI.

Sedangkan para pejabat yang mempunyai kewenangan dalam memberikan keterangan pers, di lingkungan Mabes TNI adalah Panglima TNI, Kasum TNI, Irjen TNI, Dan/Pang Kotamaops TNI, Asrenum Panglima TNI, Para Asisten Kasum TNI, Dan/Kabalakpus TNI, Pangkoops TNI, Pejabat penerangan, dan Athan RI di luar negeri.

"Untuk di lingkungan TNI AD, yang mempunyai kewenangan memberikan keterangan pers adalah Kasad, Wakasad, Irjenad, Pangkostrad, Dankodiklat, Para Asisten Kasad, Para Pangdam, Danjen Kopassus, Para Ka/Dir/Dan/Gub Eselon Pelaksana Pusat TNI AD, Para Danrem, Para Dandim, dan Pejabat penerangan," jelasnya. 


(Pendam XII/Tpr)

Post a Comment

أحدث أقدم