Ada Yang Berbulan-Bulan Tak Kunjung Selesai, Puluhan Pengendara Sepeda Motor Protes Layanan Tilang COD di Kejari Jakarta Pusat

Ada Yang Berbulan-Bulan Tak Kunjung Selesai, Puluhan Pengendara Sepeda Motor Protes Layanan Tilang COD di Kejari Jakarta Pusat


Puluhan pengendara sepeda motor protes dengan kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang membuka untuk pengurusan denda tilang.

Puluhan pengendara sepeda motor itu antri dan menanyakan langsung ke pihak Kejari Jakarta Pusat, pada Senin (24/08/2020).

Salah seorang Ibu peserta protes mengatakan, antrian panjang terus terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hanya untuk mengambil barang bukti tilangnya.

Ibu yang sudah tiba di kantor Kejari Jakpus sejak pagi hari itu tak kunjung dilayani oleh petugas Kejari Jakpus. Selain dirinya, puluhan orang pengendara sepeda motor lainnya juga menumpuk dan protes dengan pelayanan COD di Kejari Jakpus.

"Saya sudah nunggu dari tadi pagi di depan loketnya. Tadi rame. Tapi sebagian pada pulang," ujar Ibu pengendara sepeda motor protes di hadapan petugas Kejari Jakpus.

Menurutnya, ia sudah sejak bulan Pebruari kena tilang dan sudah mengurus Surat Tilang tersebut. Namun sampai saat ini barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) belum juga dapat diurus.

Si Ibu yang tak menyebut namanya itu mengaku sudah melakukan pembayaran di salah satu kantor Cabang Bank Mandiri. Namun ketika ia menghubungi hotline service WhatsApp yang di sediakan oleh Kejari Jakpus tidak ada respon. Akhirnya dirinya mendatangi loket Pelayanan Tilang Kejari Jakpus.

"Saya sudah bayar, ini buktinya melalui Bank Mandiri. Trus saya udah hubungi nomor hotline WhatsApp-nya, tapi nggak masuk," ungkapnya.

Karena ketidakberesan layanan tilang Cash On Delivery (COD) di Kejari Jakpus itu, Si Ibu harus menunggu lagi rencana keberangkatannya ke Surabaya untuk urusan kerja.

"Saya dalam waktu dekat ini mau ke Surabaya. Kalau begini caranya kan jadi lama. Masa saya harus bolak balik ke sini buat ngurus. Terus kalau COD emang bisa dipastikan 1-2 hari akan sampai barangnya. Ini kan mempersulit masyarakat, belum lagi orang yang pada mau kerja," protesnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus), Ashari Syam yang langsung menemui para pengendara tersebut mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, ia menjelaskan, belum lama ini loket Pelayanan Tilang sempat dibuka melihat kondisi para pengendara yang begitu banyak mengantri. Dan pelayanan tilang COD kembali diberlakukan untuk menghindari Penyebaran Covid-19.

"Kalau COD itu kita sih nggak ada masalah, tapi kita dilarang lagi dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19," ungkap Ashari.

Menurutnya, selama ini dalam pemberlakuan COD, para pelanggar tilang langsung menerima barang bukti tilang di rumah masing-masing. "Selama ini diantarkan langsung ko ke kediaman masing-masing," ujarnya.JON

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama