Stop Perkawinan Anak, Kemen PPPA Inisiasi Pendidikan Kesadaran Hukum bagi Perempuan di Tingkat Desa
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Kepemimpinan perempuan di tingkat desa berpengaruh besar dalam mencegah dan memutus mata rantai perkawinan anak. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan organisasi perempuan dari seluruh Indonesia menginisiasi program pendidikan kesadaran hukum dalam menangani kasus-kasus perkawinan anak kepada para aktivis, kader, dan pemimpin perempuan akar rumput.
"Kemen PPPA dan berbagai pihak terkait telah melakukan langkah progresif dan menghasilkan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 (sembilan belas) tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, UU ini tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama untuk mengimplementasikannya. UU ini diharapkan tidak sekedar menjadi payung hukum tapi juga efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Diskusi Publik "Urgensi Penegakan Hukum dalam Penanganan Masalah Perkawinan Anak di Indonesia" yang dilaksanakan secara virtual (24/07).
Menteri Bintang mengatakan pendidikan akan difokuskan di desa-desa dari 20 provinsi yang menduduki peringkat tinggi kasus perkawinan anak dari angka rata-rata nasional. Program pendidikan ini akan diawali di 9 (sembilan) provinsi. Harapannya, program ini dapat memelopori upaya pencegahan perkawinan anak dari tingkat akar rumput sampai ke tingkat pusat. Sinergi antara pemerintah di tingkat nasional hingga desa sangat dibutuhkan karena kasus terbesar perkawinan anak terjadi di daerah perdesaan.
Dalam situasi bencana alam, anak perempuan berisiko tinggi mengalami perkawinan di usia anak, termasuk dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam saat ini. UNFPA memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak dalam rentang waktu 2020-2030 akibat pandemi. Selain itu, data Susenas 2018 melansir masih tingginya proporsi perkawinan anak yaitu 1 dari 9 anak kawin di usia anak. Melihat hal tersebut, Hakim Yustisial Peradilan Agama MA, Mardi Candra menyatakan bahwa kasus perkawinan Anak merupakan kasus yang luar biasa (extraordinary), sehingga membutuhkan penanganan yang extraordinary juga.
Direktur Institut KAPAL Perempuan, Misi Misiyah menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan akar rumput untuk dikembangkan di tingkat desa dan berpengaruh besar dalam mencegah dan memutus mata rantai perkawinan anak. "Penegakan hukum ibarat sebuah proyek menjernihkan air di muara, mulai dari hulu ke hilir, kita harus pastikan tidak ada sampahnya karena itu garda yang paling bisa dijangkau adalah orang-orang yang memiliki komitmen, keberanian di desa. Tentunya mereka harus didukung pemerintah, legislasi, dan aparat penegak hukum," ucap Misi.
Salah satu aktivis perempuan yang bekerja di wilayah kantong perkawinan anak, Ririn Hayudiani mengungkapkan pada 2019, ada sebanyak 782 remaja di Kabupaten Lombok Utara dan 534 remaja di kabupaten Lombok Timur yang menikah dan memeriksakan kehamilan pertama di usia 13 - 17 tahun. Menindaklanjuti hal ini, Ririn mendesak pemerintah baik di pusat maupun daerah, mulai dari provinsi hingga desa untuk merespon masalah perkawinan anak tersebut melalui pendekatan hukum. "Mencegah dan menghentikan satu kasus perkawinan anak berarti akan menyelamatkan hidup perempuan dan mencegah kehilangan anak sebagai generasi emas Indonesia pada 2045," ungkap Ririn.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Sekolah Perempuan Desa Sukadana yang merupakan anggota Majelis Keramah Adat Desa (MKD) Kabupaten Lombok Utara, Saraiyah menuturkan dirinya terus berupaya memperjuangkan pencegahan perkawinan anak dengan ikut mempengaruhi keputusan Majelis Adat dan aturan yang ada, serta turun langsung ke pelosok desa untuk mendampingi dan menangani kasus melalui musyawarah. Namun di masa pandemi Covid-19, hanya dalam waktu satu minggu telah ditemukan 4 (empat) kasus perkawinan anak. Hal ini menyebabkan kerja kerasnya bersama semua pihak sia-sia.
"Musyawarah hanya basa-basi karena akhirnya mereka menikah juga. Saya ingin semua pelaku perkawinan anak ini diberikan efek jera, dijerat hukum yang berlaku. Karena itu, kami membutuhkan kemampuan di bidang hukum supaya tidak dipermainkan, supaya pelaku jera dan tidak melanggar UU. Supaya anak-anak bisa sekolah tinggi, menikah di usia minimal 19 tahun. Mari tegakkan hukum dari dusun hingga nasional," tegas Saraiyah.
Menutup diskusi hari ini, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan ada 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak, di antaranya yaitu melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum di tingkat pusat terkait implementasi UU Nomor 16 tahun 2019; melakukan evaluasi dan pemantauan dari hasil implementasi tersebut, apakah sudah efektif atau belum. Ketiga, pentingnya bersinergi seluruh pihak dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, melalui advokasi, sosialisasi, serta meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait UU tersebut.
"Terdapat 5 (lima) target intervensi, yang meliputi anak, keluarga, sekolah, lingkungan/masyarakat, dan wilayah/region yang terus diperkuat perannya karena pencegahan perkawinan anak merupakan salah satu dari 5 (lima) arahan Presiden RI, serta merupakan salah satu dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030", tutup Lenny.
Pada rangkaian diskusi ini, hadir pula berbagai narasumber dari perwakilan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat, di antaranya Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti; Hakim Judicial Mahkamah Agung, Mardi Candra; dan Direktur Pelayanan Sosial Dasar Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa; dan Senior Advisor Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari
Red/anekafakta
Posting Komentar