Tuntutannya Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Stop PHK Dan Liburkan Buruh Dengan Upah Penuh Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day

Tuntutannya Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Stop PHK Dan Liburkan Buruh Dengan Upah Penuh

Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day


Puluhan ribu buruh tengah mempersiapkan aksi besar-besaran jelang Hari Buruh Internasional atau May Day.

Tuntutannya dalam aksi yang akan digelar itu adalah menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Stop PHK dan Liburkan Buruh dengan Upah Penuh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi itu dipersiapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

"Yang akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada  tanggal 30 April 2020,"tutur Said Iqbal, Minggu (19/04/2020).

Dia mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah, Tolak omnibus law, Stop PHK, dan Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh,"jelas Iqbal.

Pada tanggal yang sama, lanjutnya, aksi juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Jogjakarta, Banda Aceh, Aceh, Batam Kepulauan Riau, Medan, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Palembang Sumatera Selatan, Lampung, Manado Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Manado Sulawesi Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan , Samarinda Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

Untuk persiapan aksi itu, diungkapkan Said Iqbal, pihaknya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020.

"|Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," jelasnya.

KSP dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI. Karena faktanya, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.

"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkam buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu,"katanya.

Aksi buruh pada 30 April 2020 itu akan dihentikan, bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona.

"Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.

Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik ditengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," tegas Said Iqbal.JON/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama