Sidang ke 4 Penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten.Kini Menghadirkan Salah Satu Mantan Marketing


Sidang ke 4 Penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten.Kini Menghadirkan Salah Satu Mantan Marketing


Tangerang,ANEKAFAKTA.COM

Sidang lanjutan ke-4 kasus penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten dengan 4 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/4/2020).

Sidang secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM, dan salah satu dari mereka adalah mantan marketing PT. WePro Citra Sentosa juga konsumen (pembeli) rumah tersebut.

Pada saat sidang berlangsung para saksi memberikan keterangannya secara lengkap saat membeli rumah syariah tersebut.

"Saat acara Indonesia Properti Expo yang dipamerkan di JCC Senayan Jakarta, juga ada yang tertarik pada saat melihat iklan di Niaga TV dan juga saat melihat tayangan berita di TV. juga media online," ujar salah satu saksi (korban).

Menurut korban, ke-4 diantara mereka (terdakwa) juga mengadakan acara gathering yang di gelar di lokasi Maja- Lebak Banten.

Atas keterangan 5 korban tersebut, ke-4 terdakwa tidak bisa mengelak karena
para saksi (korban) memberikan bukti berupa foto ke majelis hakim.

"Kali ini ada client kita mengetahui Amanah City ini dari acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, ada juga yang melihat tayangan ini di acara TV dan membaca berita di media online, dan ada juga yang datang langsung ke acara akbar gathering di Maja, Lebak – Banten," ucap Ahmad Rohimin, kuasa hukum para korban.

Ia menjelaskan, saat itu salah satu terdakwa Cepi Burhanuddin sebagai Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing di PT. WCS hadir dalam memasarkan dan menawarkan perumahan syari'ah ini dalam acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, Jakarta.

Cepi sendiri menerangkan kepada saksi dan awak media bahwa perumahan syari'ah ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten.

"Selain itu Cepi juga ikut hadir dalam mempromosikan Amanah City ini di Maja, Lebak-Banten," jelas Ahmad
Rohimin.

Sementara, kedua saksi DA dan SY menambahkan keterangan yang hampir serupa. Bahwa kedua saksi ini hadir langsung di acara akbar gathering di Maja, Lebak-Banten.

Kedua saksi ini menyaksikan langsung acara tersebut hingga selesai dan melihat Cepi sebagai Direktur Marketing membagikan hadiah berupa mesin cuci, kulkas dan hadiah umroh.

Sedangkan terdakwa Suswanto Sebagai Direktur Utama PT. WCS dalam promosinya menyampaikan, bahwa perumahan Syari'ah dengan sangat meyakinkan dengan promo-promo yang menarik disinilah para korban semakin yakin untuk mengambil perumahan Amanah City.
Suswanto juga ikut serta dalam peletakan batu pertama yang akan dijadikan Masjid di Amanah City tersebut", ungkap Ahmad Rohimin.

Salah satu korban TM menjelaskan, dirinya tertarik membeli rumah disana karna dekat stasiun KA di Maja, juga di janjikan akan menjadi perumahan yang besar serta islami di kawasan tersebut.

"Tipe rumah yang saya pilih cukup masuk akal senilai 57 juta, dan makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah. Namun ketika saya cek ke lokasi tersebut, ternyata belum ada pembangunan rumah melainkan hanya rumah contoh saja," tutur TM.

TM menambahkan, dari keterangan Moch. Arianto (terdakwa) menyebutkan bahwa uang tersebut katanya habis untuk membayar karyawan.

"Semua itu tidaklah benar, karena baik marketing maupun security tidak dibayarkan fee nya," jelasnya.

Para korban berharap, ke 5 terdakwa ini mendapat hukuman seberat-beratnya, karena telah menipu dan mencoreng nama besar Muhammadiyah.

"Para terdakwa agar di hukum seberat-beratnya dan hak kami dikembalikan seutuhnya", tegas para korban.

Selanjutnya, Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 28 April
2020 pukul 10.00 WIB di PN Tangerang, dengan pemeriksaan para saksi dari Bank yang bekerja sama dengan PT. WCS dan DPMPTSP Kab. Lebak-Banten.

(Eva/Red)

17 Komentar

  1. Hukum seberat2nya, dan semoga uang korban bisa kembali dengan seutuhnya…

    BalasHapus
  2. mohon kepada hakim untuk menghukum mreka dengan berat dan uang para korban bsa kembali, rata rata disini korbanya orang kecil, ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar rata rata orang kecil, kasian ya sampe ada yang meninggal juga korbannya mikirin kasus ini yaAllah

      Hapus
  3. Semoga keadilan di negara ini tetap tegak berdiri menghukum para penjahat dengan seberat-beratnya.
    Dan pengadilan tetap membela kebenaran yang akan menang pada akhirnya. Para korban mendapatkan kembali hak2 mereka yg telah di curi para penjahat ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika dibiarkan pasti korban akan banyak berjatuhan dan penipu akan semakin merajalela memperdaya korban..maka harus dihukum seberat-beratnya

      Hapus
  4. Ketua hakim yang terhormat, hukum seberat-beratnya maling2 tidak tau malu tersebut

    BalasHapus
  5. Semoga kasus ini cepat selesai, para korban diberi keadilan yang seadil adilnya,hukum seberat beratnya para pelaku dan semoga hak hak para korban bisa dikembalikan. Aamiin Allah bersama org org yg dizolimi. Smngt trs untuk para korban

    BalasHapus
  6. Kepada hakim semoga bisa membuat keputusan dengan adil dan menghukum para terdakwa dengan seberat-beratnya karena sudah banyak saksi2 dan juga korban yang banyak yang ingin haknya kembali..

    BalasHapus
  7. Ya Allah, semoga para hakim berpihak kepada yg benar dan mengembalikan hak korban sepenuhnya aamiin

    BalasHapus
  8. kepada bapak hakim semoga memutuskan dengan adil dan menghukum para terdakwa dengan seberat-beratnya.
    semoga hak para korban bisa kembali.
    Aamiin

    BalasHapus
  9. Bikin malu ormas islam dan syariah aja nih..harus di hukum seberat berat nya kasihan para korban :-t

    BalasHapus
  10. Pa hakim yg terhormat, tolongin mrk para korban ya, kasian mrk, semoga melalu perantara bp hakim..kasus ini dpt dimenangkan oleh mrk & hak hak mrk bisa kembali lg dg utuh..aamiien.
    Dan tolong hukum terdakwa yg terlibat dg seberat beratnya ya pa hakim.

    BalasHapus
  11. Ya Allah semoga semua harapan dan tuntutan para korban dapat semuanya terpenuhi, amiin.

    BalasHapus
  12. Semoga Allah tunjukkan kebenaran di muka bumi ini dengan kehendaknya. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan para korban tetap semangat menggaungkan syariah semoga uang kalian bisa balik full 100%

    BalasHapus
  13. Semoga jaksa penuntut umum berpihak kepada para korban dan memperjuangkan para buyer, sehingga hak nya dikembalikan dan terdakwa dihukum yang berat, sehingga membuat jera para penipunya.

    BalasHapus
  14. Kasian para korbannya,rata2 dri rakyt kecil.smg uang mereka kembli.dan para pelkunya dihukum yg sebrt2nya krena merugikn orng bnyk mengts nmakan agma

    BalasHapus
  15. Kasian para korbannya,rata2 dri rakyt kecil.smg uang mereka kembli.dan para pelkunya dihukum yg sebrt2nya krena merugikn orng bnyk mengts nmakan agma

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama