Selama 10 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 4224 Teguran Simpatik

Selama 10 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 4224 Teguran Simpatik


Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-11. Selasa (28/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 10 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang *317.404* unit serta *3,759* kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19

Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Senin (28/4 2020) dan minggu (27/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami penurunan Jumlah ODP Turun 3 orang dari 210 orang menjadi 207 org, Jumlah PDP Tetap 127 orang, Jumlah Positif yaitu 24 orang, dan Jumlah MD tetap 10 orang.


Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak *4224* Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi


Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.


Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. 

Eva/Red

(Sumber:Bid Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama