Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Tangerang,ANEKAFAKTA.COM
Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang mengadakan Konfrensi Press Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ekstasi, Sabu dan Ganja di ruangan Aula Polres Tangerang jalan Daan Mogot 1 Tangerang Kota ,Rabu (29/04/2020) pukul 10:00 WIB
Kegiatan di pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol.Sugeng Hariyanto ,S,I.K M Hum di dampingin Kasat AKBP Pratomo Widodo S,I,K , Kompol Abdul Rachim ( Humas) , hadir Kejaksaan Negeri Tangerang Haerdin dan 2 Anggota dari Labfor BNN
Sat Resnarkoba Polres Tangerang mengadakan pemusnahan barang bukti dalam rangka strategis untuk memutuskan jaringan narkoba kami selalu bekerja sama dengan masyarakat ,BNN ,Ormas serta awak media ,dari barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan 51,556 jiwa ,meskipun dalam Covid 19 kami tetap melaksanakan tugas untuk memberantas jaringan Narkoba, saya ingin mengajak elemen Masyarakat kota Tangerang mari kita membasmi peredaran Narkoba ,silahkan hubungi Hot line WA 081398759779 ' ujar AKBP Pratomo Widodo
Sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu di periksa pihak Labfor ,memeriksa sabu ,Ekstasi dan Ganja dari hasil pemeriksaan barang bukti semua di musnahkan
Para tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup /pidana mati
Barang bukti berdasarkan 10 laporan (Kasus Narkoba) sabu seberat 6.311,53 gram ,ekstasi 299 butir dan Ganja 3,540 gram
Eva/Red
Posting Komentar