ProDEM Tolak Perppu Virus Corona Dan Menentang Keras Keberlanjutan Pembahasan Omnibus Law

ProDEM Tolak Perppu Virus Corona Dan Menentang Keras Keberlanjutan Pembahasan Omnibus Law



Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Isinya, menentang dan menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Surat yang dikeluarkan Selasa tanggal 28 April 2020, dan diteken oleh Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan Sekjen ProDEM M Mujib Hermani.

Selain menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Jaringan Aktivis ProDEM juga menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU Omnibus Law, yang sementara ini ditunda pembahasannya.

"Kami dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), memandang perlu menyampaikan sikap dan pemikiran atas berbagai masalah yang saat ini sedang dihadapi Bangsa Indonesia. Terutama, atas kondisi ekonomi bangsa saat ini, dan masalah musibah pandemic Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban jiwa Rakyat Indonesia," tutur Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, dalam surat yang diterima redaksi, Rabu (29/04/2020).

Pada prinsipnya, lanjutnya, ProDEM memahami pemerintah sudah berikhtiar untuk mengatasi masalah pandemic Virus Corona atau Covid-19 dengan berbagai keputusan, kebijakan dan himbauan dari segala pihak agar masyarakat tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, menggunakan masker, disinfektan dan hand sanitizer, yang tujuannya untuk keselamatan, kesehatan dan melindungi diri dan sesama masyarakat lainnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri, masih ada masyarakat yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah hidupnya. Karena pembagian sembako yang didistribusikan kepada rakyat relative masih berlum disalurkan dengan benar dan tepat. Belum sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dan masih ada saja oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Termasuk adanya dugaan penyalahgunaan anggaran kepentingan proyek alat kesehatan (alkes) yang berpotensi dikorupsi.

Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan adanya ancaman tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagai perbuatan kriminal. Tentu masalah ini menjadi keresahan tersendiri yang harus disikapi dengan waspada.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan Sekjen ProDEM M Mujib Hermani melanjutkan suratnya, sementara itu, ancaman resesi atau krisis ekonomi sedang menghadang di depan mata.

Semua itu terjadi, karena pemerintah diindikasikan gagal mengalokasikan distribusi keuangan Negara secara menyeluruh. Selain, beban utang Negara yang meroket. Serta potenti gagal bayar terhadap utang pokok ditambah bunga pinjaman, yang harus dibayarkan ke Negara asing.

Fakta lain, saat ini rakyat semakin miskin dan terlilit utang. Tidak mampu membayar piutang seperti yang dialami oleh para pengemudi, driver online, ojek nline (ojol), nasabah pinjaman online peer to peer lending, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang sulit dihindari. Termasuk, masalah kesenjangan sosial, ekonomi yang tajam dan penegakan keadilan yang timpang.

Atas masalah ini, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menanggap Presiden dan Pemerintah Pusat, diduga telah lalai dan terlambat mengambil sikap dan tindakan. Bahkan cenderung menutup-nutupi fakta yang sedang terjadi.

Namun demikian, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengapresiasi atas langkah dan kebijakan yang cepat, yang sudah diambil oleh beberapa Kepala Daerah di berbagai Provinsi.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) memandang perlu menyampaikan sikap dan pandangan kepada DPR RI tentang masalah yang menjadi kewenangan DPR. Pertama, masalah Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kedua, rencana DPR untuk membahas dan berniat mengesahkan RUU Omnibus Law.

Kedua topik masalah hukum ini jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945. Dan melanggar norma-norma dan kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yang patut di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Masalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Atau Perppu Penanganan Wabah Virus Corona

Perppu ini, dalam mengisyaratkan kenaikan defisit anggaran 5 % lebih besar dari ketentuan yang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara, yang hanya 3 %.

Itu artinya, Perppu ini sarat kepentingan untuk menyelamatkan kepentingan kekuasaan Presiden dan Pemerintah ketimbang melindungi Kepentingan Negara dan Rakyat.

Pasal 27 ayat 2 dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah mengkebiri fungsi hukum dan lembaga peradilan.

Intinya, mengecualikan tindakan hukum dalam memperkara masalah atas pelanggaran, baik secara Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara (TUN).

Pemerintah cq Menteri Keuangan, telah memanfaatkan situasi ini seakan-akan kondisi ekonomi memburuk di saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 merebak. Padahal, kondisi ekonomi sudah memburuk jauh hari sebelumnya.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga menggambarkan kecemasan dan ketakutan Pemerintah/Presiden terhadap situasi saat ini. Dan sekaligus, membuktikan ketidakmampuan Presiden mengatasi masalah bangsa ini. Terutama, ketidakmampuan mengelola dan mengendalikan masalah ekonomi secara nasional dan masalah pandemic Virus Corona atau Covid-19.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat publik, guna memperkaya diri sendiri.

Pada sisi lain, Perppu ini sekaligus hanya bentuk akal-akalan oknum pemerintah untuk lepas dari jerat hukum dalam menggunakan uang Negara dan menghindari pemakzulan Presiden.

Menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Presiden sudah keliru menafsirkan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, "Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang."

Dalam hal yang sama, Presiden juga telah keliru menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009.

Yang intinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika membuat Perppu. Antara lain, ada suasana 'kegentingan yang memaksa'. Adanya keadaan yang dibutuhkan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Dan, adanya masalah kekosongan hukum.

Mestinya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak layak diberlakukan. Karena saat ini bukan dalam keadaan 'kekosongan hukum'.

Faktanya, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, yang sangat jelas dan pasti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan pandemic Covid-19.

Persoalan Rencana DPR Membahas Kelanjutan RUU Omnibus Law

Menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), draf topic bahasan Omnibus Law jelas merupakan hasil rekayasa pemikiran pemerintah, untuk merespon kepentingan pemilik modal (asing).

Draf topik bahasan Omnibus Law juga tidak aspiratif memenuhi kepentingan Rakyat Indonesia. Dan berpotensi merugikan kelompok usaha ekonomi rakyat miskin, seperti buruh, petani, nelayan dan masyarakat miskin kota lainnya.

Bahasan draf Omnibus Law lebih membuka ruang yang luas bagi Presiden untuk melanggar hirarki Perundang-undangan yang lebih tinggi. Memungkinkan Presiden dapat mengganti Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pendek kata, terbersit tujuan untuk melindungi Presiden dari impeachment.

Hal lain yang mesti diwaspadai jika 'Undang-Undang Sapu Jagat' ini diberlakukan, setidak-tidaknya ada puluhan Undang-Undang yang harus dibatalkan secara otomatis.

Lalu bagaimana merevisi Undang-Undang terkait tersebut dan konsekuensi yuridisnya di kemudian hari? Hal terburuk dari rencana pembahasan RUU Omnibus Law.

Sebagaimana diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) akan diberikan sampai 90 tahun. Lebih lama dari aturan jaman kolonial yang yang mencapai 25 hingga 30 tahun.

Selain itu, Pemerintah sekaligus akan memporak-porandakan pelaksanaan pembangunan Reforma Agraria. Tanah atau lahan pertanahan, hak ulayat, hak adat dan sumber-sumber agraria lainnya, akan dikuasai oleh segelintir pemilik modal atau asing. Dan mengakibatkan pemiskinan sistemik bagi petani, peladang, masyarakat adat dan nelayan pesisir pantai.

DPR seharusnya menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, karena terindikasi pemerintah ingin lolos dari jerat hukum dan tanggungjawab.

Kepanikan dan potensi melanggar hukum dilakukan juga oleh pemerintah dan oknum-oknum tertentu.

Antara lain, kepanikan pemerintah melalui juru bicara (jubir) ketika menentukan 'kebijakan mudik lebaran.

Kemudian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang membebaskan pada narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) terutama terhadap Napi Korupsi. Jika upaya membebaskan para Napi tersebut terpaksa dilakukan, mesti ditempuh upaya hukum sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi NKRI yakni UUD 1945 sebagai payung hukum, dengan cara member kesempatan bagi para Napi untuk mengajukan permohonan pengampunan melalui Permohonan Grasi kepada Presiden.

Kemudian lagi, tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang hendak menghimbau rakyat untuk membuka rekening donasi. Itu membuktikan bahwa Negara dianggap sudah tidak punya uang untuk membiayai musibah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Selanjutnya, perbuatan para Staf Khusus Presiden yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan pribadi. Berpotensi sebagai perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan diduga terindikasi korupsi.

Menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), tak cukup sekedar berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Semestinya diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lewat proses penyelidikan dan penyidikan.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menganggap, ada dugaan konspirasi dan permufakatan antara DPR dengan Pemerintah Pusat, untuk memanfaatkan momentum bencana wabah virus corona,  guna merespon kepentingan pengusaha dan investor asing. Akibatnya dapat berpotenti melemahkan partisipasi dan kondisi ekonomi rakyat.

Atas dasar pemikiran itu, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)  menyatakan sikap yang tegas, menuntut, satu, menuntut DPR RI untuk menolak dengan tegas kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dua, menuntut agar DPR menghentikan seluruh pembahasan RUU Omnibus Law.

"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada Saudara Pimpinan DPR untuk diindahkan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk tindak lanjut. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih," tutup Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.JON/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama