Polres Metro Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, 6 Kg Sabu Diamankan

Polres Metro Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, 6 Kg Sabu Diamankan


Tangerang,ANEKAFAKTA.COM

Sebanyak 12 pengedar narkoba sabu jaringan lapas diungkap Polres Metro Tangerang. Kali ini, 6 kg sabu senilai kurang lebih 6 miliar disita petugas. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kasus narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan 12 pengedar sabu ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian.

"Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten," ungkap Kombes Pol Sugeng, Rabu (15/4/2020). 

Seluruh tersangka yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung, Jawa Barat. 

"Penangkapan dilakukan pada kurun Februari sampai awal April 2020. Adapun target konsumen pengedar-pengedar sabu tersebut berada di Tangerang," kata Kombes Pol Sugeng Hariyanto. 

Kombes Pol Sugeng menjelaskan, terbongkarnya pengedar sabu jaringan lapas ini bermula dari penangkapan OD di rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 5 Febuari lalu. Dari tangan OD, pihaknya mengamankan barang bukti 51.01 gram sabu.

Kemudian lanjut Kombes Pol  Sugeng, petugas kembali menangkap BS di Cipondoh dengan barang bukti (bb) tiga paket sabu seberat 182, 44 gram dan menangkap AR di Serpong Tangsel dengan bb seberat 204,1 gram.

"Dari hasil pengembangan anggota kami kemudian menangkap SL di kontrakanya di Cipondoh (10/2/2020), dengan bb 2 paket seberat 20 gram sabu. Selanjut anggota berhasil menangkap EK di Cipondoh Makmur dengan bb 4 paket sabu seberat 1,99 gram," terang Kombes Pol Sugeng.

Selanjutnya, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota juga menangkap US dan FS di Serpong Tangerang Selatan pada 21 Maret 2020 dengan barang bukti 4 bungkus besar sabu seberat 400 gram. Lalu sambung Kombes Pol  Sugeng, pada tanggal (25/3/2020) anggotanya berhasil menangkap FS, ED dan GZ dengan bb 13 paket sabu seberat 534,7 gram.

Tak hanya itu, pada 11 April 2020 kemarin petugas menangkap FR dan RS di daerah Cipondoh Kota Tangerang. Sebanyak swmbilan paket dengan berat 939,57 gram berhasil disita. Sehingga total bb yang diamankan sebanyak 6 kilogram lebih atau senilai Rp6 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolrestro Tangerang Kota, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kapolres.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama