Komnas Perlindungan Anak :
TOTAL LOCKDOWN UNTUK ANAK BALITA TERLANTAR DAN ANAK DISABILITAS.
(Pemerintah wajib hadir untuk menjamin Hak Dasar Anak)
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Komnas Anak : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui juru bicaranya terhitung 23 April 2020 melaporkan bahwa penderita positif
COVID-19 sembuh dan meninggal berdasarkan jenis helamin dan usia di Indonesia adalah laki-laki sejumlah 3. 966 ( 59,1) dan perempuan 2.748 ( 40,9%). Tertinggi antara usia 18-65 tahun berjumlah 5.757 orang, kemudian di atas 65 tahun 731 orang, usia 5 -17 tahun 175 orang dan anak balita usia 0-4 tahun berjumlah 51 orang, pasien sembuh laki-laki sejumlah 369 orang (50,2%) dan perempuan 366 orang (49,8%) dengan rentang usia 18-65 tahun 780 orang, sembuh diatas usia 65 tahun 69 orang sembuh usia 5-17 tahun 22 orang sembuh dan anak usia 0-4 tahun 14 orang sembuh sementara korban meninggal dunia akibat pandemi Covid 19 berdasarkan jenis kelamin didominasi laki-laki 394 orang ( 69,1%) dan perempuan 175 orang (30,9%) dengan rentang usia 18-65 tahun berjumlah 407. Orang meninggal di atas 65 tahun 155 orang, anak usia 5-17 tahun 4 orang dan anak usia 0 -4 tahun sejumlah 4 orang meninggal dunia, laporan atau data terpilah dan terinformasi ini menunjukkan peningkatan penyerangan Virus Corona terhadap anak maupun Balita.
Selain itu, merujuk pada data terkonfirmasi tersebut, sudah selayaknyalah keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap serangan Virus Corona yang mematikan itu, yang disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya di bilangan Jakarta Timur menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terhadap data-data terpilah dan terkonfirmasi menyangkut keberadaan dan kondisi anak-anak dalam menghadapi serangan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehstan.
Merujuk data terpilah dan dan terkonfirmasi yang dikeluar Kementerian Kesehatan atas kondisi dan keberadaan anak dalam menghadapi Covid 19 sudah perlu diambil langkah serius dan tepat mengenai keberadaan jutaan balita terlantar dan anak dalam posisi disabilitas yang saat ini berada dan mendapat pengasuhan di berbagai rumah Sosial Perlindungan Anak atau panti di Indonesia, baik yang dikelolah pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan (Orsos) lainnya perlu mendapatkan perhatian yang serius karena keberadaan mereka dimungkinkan juga menjadi sasaran dari pandemi Covid 19.
Bila tidak diantisipasi dengan baik dan jauh-jauh sebelumnya maka dimungkinkan anak-anak yang berada dan tinggal dalam rumah sosial dan panti anak juga akan menghadapi serangan virus Corona yang menakutkan itu.
Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak dan kemungkinan terjadinya serangan virus Corona terhadap anak Balita terlantar dan anak disabiltas yang mematikan itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi oleh pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak Indonesia, menghimbau seluruh pengurus dan pengelola Rumah Sosial Perlindungan Anak maupun Panti bagi anak-anak balita terlantar dan atau anak-anak dalam situasi disabilitas untuk mengambil langkah dan kebijakan Total LOCK DOWN, demikian tegas Arist.
Dengan demikian negara dan pemerintah di masing-masing daerah patut dan dituntut wajib hadir untuk memenuhi hak-hak dasar anak seperti layanan kesehatan berupa imunisasi, dan pemberian secara rutin berupa vitamin, pemberian makanan tambahan selain ASI yang dapat meningkatkan daya tahan dan atau kekebalan tubuh anak dari setangan covid 19. Demikian juga pemberian sandang dan pangan yang layak bagi anak.
Disamping itu, pemerintah di masing-masing daerah Kota, Kabupaten dan propinsi, juga harus menjamin seluruh kebutuhan anak baik fisik dan sosial selama diberlakukannya total Lock Down bagi Rumah Sosial dan panti anak termasuk jaminan sosial bagi pengelolah dan pengasuh Rumah Sosial anak tersebut.
Dengan cara ini, anak selama tinggal dan di "panti saja" dapat dipastikan bisa terhindar dari serangan virus corona, asal saja semua aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar-standar kebijakan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Selama total lock down di masing-masing rumah sosial anak harus dipastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan anak.
Tetap mengajarkan dan menanamkan nilai tentang kebersihan, cuci tangan dengan sabun secara rutin, tidur teratur, jaga jarak dan taat menggunakan masker serta memberikan kesempatan bagi anak untuk bermain, dan berolaraga serta menumbuhkan solidaritas diantara sesama anak.
Selama total Lock down, rumah perlindungan sosial anak wajib menerapkan kewajiban mendasar yang dikeluarkan WHO serta aturan atau kebijakan seperti tidak menerima kunjungan sosial dari pihak manapun. Bila memberikan bantuan sosial atau donasi tidak juga diperlukan acara seremonial.
Demikian juga dengan suplai bahan-bahan makanan kering dan atau basah seperti sayur, dan lauk pauk yang menjadi kebutuhan dasar anak harus sungguh-sungguhdijamin steril, demikian Arist Merdeka mengakhiri penjelasannya. Anak Indonesia Tangguh dan Merdeka melawan Covid 19.
Eva/Red
Ket Foto:
Data terpilah dan terkonfirmasi Anak korban Serangan Virus Corona di Indonesia yang dilaporkan Kemenkes RI per 23 April 2020.
Posting Komentar