Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI ) Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan
TANGERANG,ANEKAFAKTA.COM
Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami oleh 'R' wartawan foto Media Indonesia yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat liputan peristiwa kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Senin (27/4/2020).
Jurnalis Nasional Indonesia (JNI). sebagai organisasi yang hadir untuk membela hak-hak Wartawan, menuntut agar kasus tersebut segera diusut oleh pihak berwajib.
"Kami mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum tersebut," tegas Ketua Umum JNI Hendri kampai.
Menurutnya, intimidasi tersebut melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi. Bahkan, oknum tersebut bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana, karena telah menghalang-halangi tugas Wartawan /Jurnalis menjalani tugas peliputan.
"Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan, bikin BAP nya, biar polisi yang proses hukumnya. Kita kawal dengan pemberitaan," ujar Hendri.
Sebelumnya, aksi intimidasi terjadi saat 'R' mengambil gambar insiden kebakaran di Gereja Christ Cathedral. Saat itu, ada lima orang datang menghampiri 'R' dan memintanya untuk menghapus foto yang diambil 'R'. Tidak sampai disana, salah seorang oknum juga sempat melontarkan kalimat tidak terpuji ke 'R'.
Menurut Hendri, perilaku tersebut bertentangan dengan amanah undang undang pers no 40 tahun 1999, yang didalamnya menyatakan; bahwa jika seseorang menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam undang undang pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
TANGERANG,ANEKAFAKTA.COM
Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami oleh 'R' wartawan foto Media Indonesia yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat liputan peristiwa kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Senin (27/4/2020).
Jurnalis Nasional Indonesia (JNI). sebagai organisasi yang hadir untuk membela hak-hak Wartawan, menuntut agar kasus tersebut segera diusut oleh pihak berwajib.
"Kami mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum tersebut," tegas Ketua Umum JNI Hendri kampai.
Menurutnya, intimidasi tersebut melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi. Bahkan, oknum tersebut bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana, karena telah menghalang-halangi tugas Wartawan /Jurnalis menjalani tugas peliputan.
"Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan, bikin BAP nya, biar polisi yang proses hukumnya. Kita kawal dengan pemberitaan," ujar Hendri.
Sebelumnya, aksi intimidasi terjadi saat 'R' mengambil gambar insiden kebakaran di Gereja Christ Cathedral. Saat itu, ada lima orang datang menghampiri 'R' dan memintanya untuk menghapus foto yang diambil 'R'. Tidak sampai disana, salah seorang oknum juga sempat melontarkan kalimat tidak terpuji ke 'R'.
Menurut Hendri, perilaku tersebut bertentangan dengan amanah undang undang pers no 40 tahun 1999, yang didalamnya menyatakan; bahwa jika seseorang menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam undang undang pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Eva/Red
Posting Komentar