Kebijakan PSBB Tidak Berperspektif Dan Sensitif Hak Anak

Komnas Perlindungan Anak :

KEBIJAKAN PSBB TIDAK BERPERSPEKTIF DAN SENSITIF HAK ANAK
(Tidak tersedia data Nasional berapa usia usia anak yang terinfeksi Corona, meninggal dunia dan sembuh) 


Komnas Anak : Kebijakan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dinilai oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  tidak berperspektif dan sensitif pada kepentingan terbaik anak dan hak anak atas perlindungan  sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak tahun 1989  maupun UU RI No..35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesungguhnya setiap negara yang menyatakan bencana  alam dan non alam sebagai bencana nasional, adalah kewajiban suatu negara untuk menetapkan sebuah kebijakan sistim layanan kedarutan termasuk layanan kedaruratan bagi anak untuk mendapatkan jaminan mendapat layanan kesehatan dan  makanan serta layanan pendidikan dengan menggunakan sistim kedaruratan.

Namun bila dicermati lebih jauh lagi ternyata tidak ada satu kata pun aturan atau kebijakan PSBB yang memberikan orientasi jaminan perlindungan terhadap pelanggaran hak anak sebagai layanan kedarutan. 

Sekali pun anak sebelum ditetapkannya kebijakan PSBB sebagai layanan kedarutan nasional untuk tujuan memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid 19,  anak sudah diminta  jauh sebelumnya untuk" tinggal,  belajar,  bermain dan  beribadah dirumah, namun tidak diikuti dengan pemenuhan hak-hak dasar lainnya, seperti pemberian  makanan bergizi untuk meningkatkan kekebalan (immunity) tubuh anak untuk melawan serangan wabah corona.

Sementara bantuan sosial kemanusiaan dalam bentuk pemberiaan sembako kepada masyarakat hanya berorintasi pada kebutuhan orang dewasa. Kebutuhan dasar berupa makanan untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak dari serangan wabah Corona misalnya terabaikan.

Disamping itu, pengabaian dan tidak sensitifnya kebijakan PSBB terhadap perlindungan anak juga  terlihat dari  tidak dikabarkannya atau tersedianya data tekonfirmasi setiap hari berapa usia anak  baik laki-laki dan perempuan yang positif terinfesi wabah Covid 19 dan berapa jumlah anak laki-laki dan perempuan yang yang meninggal berdasarkan usia sekolah balita dan diatas balita dan berapa usia anak yang sembuh dari serangan pandemi Covid 19.

Minimnya data yang terkonfirmasi ini membuktikan bahwa terabaikannya hak dasar anak termasuk hak anak untuk mendapat makanan dan kesehatan sebagai negara dalam bencana nasional.

Padahal kita membutuhkan data terkonfirmasi agar masyarakat dan pemerintah untuk dipakai menentukan arah dan kebijakan yang berorirntasi berkelanjutan dan sensitif pada anak. 

Sementara itu, untuk menjalankan kewajiban nasional agar anak dirujuk untuk "stay and learning at home" dampaknya anak sudah mulai merasakan  bosan dan tidak betah dirumah,  stres dan depressi.

Disamping itu, anak sudah mulai merindukan  sahabat-sahabatnya untuk bertemu,  berbincang  dan belajar bersama  sambil bermain di sekolah,  namun kerinduan itu tidak bisa terealisasi karena kewajiban belajar dirumah harus dijalankan. Keadaan ini juga harus menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan PSBB.

Dampak lain, yang harus dipikirkan juga adalah dengan diberlakukan kebijakan tinggal dan belajar dirumah semua tugas-tugas sekolah wajib diambil ahli oleh orangtua, sementara guru hanya memberikan tugas-tugas melalui media online dan terasa monoton dan membosankan sehingga ada banyak orangtua gagal fokus terhadap kerja. 

Atas pembatasan hak anak untuk bermain, memunculkan kenakalan baru bagi anak. Untuk mengusir rasa jenuh dan bosan, ada banyak anak ditemukan bermain di pusat-pusat layanan internet untuk bermain game online akibatnya anak berpotensi menjadi korban kekerasan selama stay at home",  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah  media melalui rilisnya Jumat 17/04.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh para orangtua dan atau keluarga  agar bisa terhindar  tidak menjadi pelaku  kekerasan terhadap anak, mendesak para orangtua dan keluarga menggunakan momen kebijakan tinggal dan belajar bersama di rumah akiba pandemi Covid 19 mengubah paradigma pola pngasuhan yang selama ini otoriter mengubah dan  menjadikan pola pengasuhan yang dialogis dan partisipatif dan dengan sendirinya akan terbangun rumah yang ramah dan bersahabat bagi anak.

Untuk penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dirumah sudah saat menggunakan proses belajar dan  mengajar dengan menggunakan sistim pendidikan  kedaruratan  sesuai dengan amanat dari Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional  dan dengan sendirinya tidak ada lagi tugas-tugas sekolah yang dibebankan kepada anak secara berlebihan selama anak tinggal dan belajar dirumah. 

Demikian juga selama anak belajar di rumah guru tidak lagi menerapkan standar-standar pendidikan  untuk nenentukan kelulusan dengan menerapkan Ujian Nasional. Dengan demikian dalam situasi darurat seperti ini  tidak ada peserta didik yang dinyatakan tidak naik dan atau tidak lulus. 

Inilah salah satu salah satu implementasi dari sistem pendidikan kedaruratan  selama anak belajar di rumah.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan adalah penting agar mendapatkan data yang  terkonfirmasi berapa jumlah anak yang positif terinfeksi Virus Corona usia klasifikasi anak dan berapa jumlah anak yang meninggal dan yang sembuh baik laki-laki dan perempuan usia anak dari serangan pandemi Covid 19.

Harus diingat bahwa data  sangat diperlukan untuk menentukan arah kebijakan  Perlindungan anak dari serangan wabah Covid 19.

Oleh sebab itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anak di Indonesia mengharapkan Gugus tugas Nasional  Penanganan Pandemi Covid 19 setiap  melaporkan perkembangan seranganb wabah Corona untuk memberikan data-data yang terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus Corona dan atau meninggal dunia dan atau sembuh berdasarkan kladifikasi usia.

Oleh sebab itu,  Komisi Nasional Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak mendapat data nasional  menyeruhkan, meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya untuk mendapatkan data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid 19,  meninggal dan sembuh sebagai data yang ter konfirmasi. 

Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi Virus Corona di berbagai daerah seperti di Kutai Timur, di Kabupaten Samosir dan di Manado. Ayo kita selamatkan Anak Indonesia dari serangan wabah Covid 19. Anak Indonesian Tangguh dan Merdeka!,  tegas Arist.

Eva/Red

Ket Foto:

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama