Kebijakan Bappenas Soal Ketersediaan Bahan Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Kebijakan Bappenas Soal Ketersediaan Bahan Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri


Pandemi Covid-19 membuat sejumlah negara melakukan "lockdown" untuk melindungi negaranya. Beberapa negara juga mulai menyetop regulasi ekspor ke negara lain dan lebih mengutamakan produksi digunakan sendiri. Tentunya bagi Indonesia yang masih memerlukan suplai produk import luar negeri juga terkena imbasnya.

Dalam rapat terbatas melalui melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 28 April 2020, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk menghitung cermat dalam rangka ketersediaan bahan pokok di setiap daerah selama bulan Ramadhan. 

"Saya ingin agar dilakukan hitungan yang cepat terhadap kebutuhan bahan pokok setiap daerah, setiap provinsi, agar dihitung mana provinsi yang surplus, mana provinsi yang defisit, dan berapa produksinya. Semuanya harus kita hitung," ujar Presiden.

Dengan distribusi yang baik menurut Presiden akan membuat pasokan antar wilayah menjadi lebih aman. Wilayah yang mengalami surplus bahan bangan dapat mendistribusikannya ke daerah yang mengalami kekurangan bahan pangan. 

Berbicara soal harga bahan pangan di pasaran, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk kondisi harga beras dipasaran relatif stabil. Namun, terpantau naik sejak seminggu sebelum Ramadan. Kenaikan bahan pokok ini juga terdapat pada bawang merah, cabai merah, dan gula pasir. 

"Untuk kebijakan beras, daerah yang mengalami kenaikan dapat meminta Operasi Pasar (OP). Saat kita masih dalam masa panen raya maka Perum Bulog harus memperkuat penyerapan gabah pada masa ini. Setelah masa panen raya berakhir, kita harus mempersiapkan masa tanam kedua dan antisipasi bila terjadi kekeringan," ujar Menteri Suharso Monoarfa.

Bappenas juga mengingatkan kembali soal kebijakaan padat karya pertanian yang bisa dilakukan di pedesaan untuk memenuhi aktivitas ekonomi. Kebijakaan ini sesuai dengan arahan Presiden yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. 

Selasa, 28 April 2020
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama