Jajaran Koarmada I Kembali Amankan Pekerja Migran Ilegal di Kab. Labura

Jajaran Koarmada I Kembali Amankan Pekerja Migran Ilegal di Kab. Labura

Sumatera Utara,ANEKAFAKTA.COM

Tim (Fleet One Quick Response) F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) kembali mengamankan 44 orang Pekerja Migran illegal, merupakan kasus ke-11 yang diamankan Lanal TBA sejak bulan Februari 2020. PMI  yang melakukan perjalanan tidak resmi dari Negara Malaysia diamankan di Pantai Bersaudara, Simandulang Kab. Labura Sumatera Utara. Senin (27/04).

"Berawal dari Patroli yang dilakukan Kapal Patkamla (Patroli Keamanan Laut) SLG I-1-57 Lanal TBA di Tanjung Siapi-Api Kab. Asahan, Tim F1QR Lanal TBA melakukan pencarian serta mendapat informasi kembali dari Nelayan bahwa mereka melihat sebuah kapal menurunkan orang di pantai Bersaudara, Desa Simandulang. Saat itu Tim segera meluncur dan pada jam 05.05 Wib, Tim mendapati 44 orang yang diduga TKI ilegal tersebut berada di pantai sedangkan untuk kapal yang mengangkut TKI Ilegal tersebut tidak ditemukan oleh Tim F1QR Lanal TBA, diduga kapal tersebut sudah masuk ke Sungai Leidong" jelas Danlanal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa ke-44 orang tersebut adalah PMI Ilegal yang berusaha masuk, dengan dibantu oleh nelayan yang berada disekitar perairan tersebut, Patkamla SLG I-1-57 Lanal TBA melakukan evakuasi ke-44 orang PMI ilegal tersebut melalui laut menuju Posmat Bagan Asahan. Hal ini dikarenakan posisi pantai tersebut jauh dari pemukiman penduduk dan akses kendaraan dari darat sulit dilalui" lanjutnya

Sementara di tempat terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Laksma TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M., menyampaikan hal tersebut sangatlah berbahaya terutama dalam masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, karena saat memasuki Indonesia tanpa melewati proses protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Setibanya di Posmat Bagan Asahan, Ke-44 orang PMI ilegal yang terdiri dari 38 orang laki-laki, 4 orang perempuan dan 2 orang anak laki-laki diserahkan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjung Balai untuk proses penanganan lebih lanjut, dengan diberlakukan prosedur tetap pemeriksaan Covid-19 oleh Satgas COVID-19 yakni pemeriksaan kesehatan, Pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan termasuk barang bawaannya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama