Defenitif, Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Setia Untung Arimuladi secara defenitif menjadi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hal itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, langsung dari Rumah Dinas Jaksa Agung Republik Indonesia, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2020.
Setia Untung Arimuladi yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini menjadi pengganti almarhum Dr Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membenarkan adanya pengumuman resmi pejabat defenitif Wakil Jaksa Agung, yang kini diemban oleh Setia Untung Arimuladi.
"Betul, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengumumkan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Defenitif. Diumumkan langsung dari Rumah Dinas Jaksa Agung, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan,"ujar Hari Setiyono, Rabu (29/04/2020).
Disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung RI tersebut, lanjut Hari Setiyono, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan pejabat definitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keputusan pejabat defenitif itu berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan.
Satu, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung. Dua, Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Tiga, Dr Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan, sehingga pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung,"tutur Hari Setiyono.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, lanjutnya, maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemic.
Dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik atau Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap, dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kiranya jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan karena pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia. Termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,"kutip Hari Setiyono menirukan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.
Sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 28 April 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung (Plt Wakil Jaksa Agung).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin.
Iya betul kemarin. Karena sepeninggal Pak Arminsyah (Wakil Jaksa Agung) yang wafat pada 4 April 2020 lalu, jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung. Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut," ujar Hari Setiyono.
Dengan diumumkannya pejabat Wakil Jaksa Agung defenitif, Setia Untung Arimuladi, maka posisi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung (Plt Wakil Jaksa Agung) Bambang Sugeng Rukmono pun berakhir. Bambang Sugeng Rukmono kembali lagi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin).
Sebagaimana diketahui, posisi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia sempat lowong, sejak Almarhum Dr Arminsyah yang sebelumnya Wakil Jaksa Agung , mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada 4 April 2020 lalu.JON/Red
Posting Komentar