Darurat COVID-19, Petugas Pemasyarakatan se-Indonesia Upacara Virtual
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Setelah dilaksanakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan upacara peringatan HBP yang diadakan di Graha Bakti Pemasyarakatan kantor pusat Ditjen PAS Jakarta, Senin (27/4). Peringatan HBP kali ini memberi sejarah baru Pemasyarakatan dimana untuk pertama kalinya upacara diselenggarakan melalui media teleconference di tengah darurat COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan 680 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memberikan penghargaan kepada mitra yang mendukung kinerja Pemasyarakatan diantaranya Dr. Hendra Susanto (Anggota 1 Badan Pemeriksa Keuangan) atas dukungan dan pendampingan dalam penguatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta mitra lainnya seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), World Health Organization (WHO), United States Agency for International Development (USAID), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Sementara itu, dalam sambutannya Yasonna menyampaikan rasa duka bagi keluarga besar Pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia yang terdampak dan menjadi korban COVID-19.
"Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Dan saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan yang Maha Kuasa,"
Lebih jauh, Yasonna mengungkapkan bahwa wabah COVID-19 tidak hanya menjadi kecemasan masyarakat, namun juga petugas Pemasyarakatan dan warga binaan. Physical distancing yang menjadi kunci utama dalam pencegahan penyebaran wabah menjadi sulit dilakukan di dalam institusi tertutup (Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Rumah Tahanan Negara) yang memiliki populasi hunian yang melebihi kapasitas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi Tinggi PBB memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisinya overcrowded dan tidak dimungkinkan adanya physical distancing melalui kebijakan pembebasan sementara. Beberapa Negara seperti Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia telah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan untuk melakuan percepatan pengeluaran Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang lebih luas.
"Pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh lapas, rutan dan LPKA. yang saat ini mengalami overcrowded. Maka dari itu saya selaku Menteri Hukum dan HAM, menginstruksikan segera pada jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, dari mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ujar Yasonna.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 merupakan upaya penyelamatan terhadap anak bangsa atau warga negara yang kondisinya saat ini berada di Lapas, Rutan, dan LPKA.
"Hanya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan luar lembaga atau ditengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah. Extramural treatment atau pembinaan di luar lembaga merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berajalan dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum, itulah makna dari sistem pemasyarakatan. Dalam kondisi darurat ini narapidana lebih ditekankan untuk berada di rumah dan melakukan proses integrasi dengan keluarga inti," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan beredarnya hoaks terkait narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah.
"Saya sangat menyesalkan adanya oknum-oknum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial bahwa akan ada gelombang besar narapidana yang keluar dari Lapas dan ini akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat. Cerita horor tentang pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidanan seolaholah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali, namun ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan tidak signifikan," tegas Yasonna.
Yasonna juga kembali menegaskan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sepenuhnya dengan alasan kemanusiaan dan pengejawantahan Sila ke-2 serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun sedarajat. Narapidana bukan serta merta dibebaskan melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan bersinergi dengan kepolisian.
"Kembali kepada cita-cita para founding fathers kita bahwa, tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri," ujar Yasonna.
Melalui teleconference, Yasonna kembali mengingatkan petugas Pemasyarakatan akan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 yang telah dideklarasikan. Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 merupakan janji terhadap publik untuk mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi segala persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang PASTI. Tetaplah memiliki semangat untuk bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara," ujarnya.
"Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan bagi Petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan. Semoga di bulan yang penuh berkah ini kita mampu berinstrospeksi diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik," tambahnya.
Upacara peringatan HBP kali ini juga dirangkaikan dengan peresmian 44 UPT PAS baru oleh Menkumham yang terdiri dari 1 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, 16 Balai Pemasyarakatan, 2 Rumah Tahanan Negara Perempuan, 12 Lapas Perempuan, dan 13 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PAS dengan Yayasan Second Chance dan Dewan Masjid Indonesia, serta pemberian penghargaan kepada mitra Pemasyarakatan dan UPT PAS.
Sebelumnya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan untuk memperingati HBP antara lain pemberian alat pelindung diri dan hasil ketahanan pangan dalam bakti sosial narapidana serentak seluruh Indonesia, penyerahan piagam penghargaan kepada satuan kerja yang diusulkan ke Tim Penilai Internal (TPI) dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta zikir dan doa bersama Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, melalui teleconference dengan petugas Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Eva/Red
Posting Komentar