Dari Fakta, Bukti dan Keterangan Saksi, Agus Butarbutar Dan Juniar Harus Di Bebaskan.

Dari Fakta, Bukti dan Keterangan Saksi, Agus Butarbutar Dan Juniar Harus Di Bebaskan.


Senin, 27 April 2020 jadwal persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seharusnya pembacaan tuntutan penuntut umum atas Agus Butarbutar, SH dan istrinya Juniar, terpaksa harus ditunda karena  JPU berhalangan dan majelis Hakim mengatur kembali jadwal sidang menjadi hari Rabu, 29 April 2020 pembacaan tuntutan oleh JPU dan Senin 4 Mei 2020 pledoi dan senin berikutnya pembacaan putusan hakim.

Penuturan Agus Butarbutar selama bergulirnya persidangan Agus Butarbutar dengan hadirnya saksi pelapor 1, Martin Adam dan saksi pelapor 2, Suzane Liane dan saksi BAP 3 Notaris Grace Parulian Hutagaling dan saksi BAP 4, Agus (supir alm Basri Sudibyo), semua saksi tersebut menjelaskan tidak melaporkan, tidak kenal, tidak ada hubungan saudara dan tidak pernah bertemu dan tidak tau pekerjaannya Agus Butarbutar.

Dan pada saat sidang juga hakim
memperlihatkan kepada saksi pelapor semua isi putusan perdata PN Jakut dan penetapan pengadilannya tidak ada ditemukan nama Agus Butarbutar, dan beberapa kali para saksi dipanggil namun tidak datang, dan terakhir sidang Jaksa saat membacakan BAP ada beberapa saksi yang tidak datang, antara lain,  Anita Susilawati dan Suhardi Tedja Setiawan dan setelah dibacakan hakim menanyakan kepada saya untuk ditanggapi dan saya menjawab menolak semua keterangan saksi  
Anita Susilawati dan Suhardi Tedja Setiawan
yang dibacakan. Kata Agus Butarbutar.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan saksi di persidangan ditemukan kejanggalan yaitu pada persidangan keterangan saksi Pdt MH Hosea untuk Agus Butarbutar pada sidang 20 April 2020 majelis hakim menanyakan kapan bertemu Agus Butarbutar dirumahnya jawabnya 4-5 bulan yang lalu (ini berarti bulan november 2019).

Dan pada saat sidang ini juga pengacara Halim dan assistennya membawah surat pernyataan Pdt MH Hosea yang disaksikan jaksa, dan Pdt MH Hosea sendiri didepan meja hakim mengaku bahwa surat pernyataan itu benar dirinya (Pdt MH Hosea) yang menandatangani surat pernyataan tersebut yang didalam surat pernyataan terdapat tulisan memberkati perkawinan Juniar dengan Basri Sudibyo pada bulan Februari 2017. Dan Copian surat pernyataan Pdt MH Hosea tersebut di tunjukkan pada sidang berikutnya.
Pada persidangan 22 April 2020. majelis hakim menanyakan kepada Agus Butarbutar kapan pertama kali kerumah Pdt MH Hosea ? Agus menjawab pada saat sidang saksi penetapan pengadilan  di PN Jakut pada akhir bulan April awal Mei 2019.

Dan pada saat sidang Agus Butarbutar menanyakan kepada Pdt MH Hosea mengapa ditengah perjalanan sidang saudara saksi berubah dengan mencabut kuasa dan pindah kepada kuasa dari pihak pelapor, dan jawabannya melintir - melintir tidak jelas.
Agus Butarbutar menanyakan lagi kepada saksi Pdt MH Hosea dimana selama ini didepan umum di Polda Metro Jaya dan dimanapun mengakui memberkati perkawinan Juniar dengan Basri Sudibyo dan berkata siap digantung di monas, pertanyaan kapan saudara saksi akan menggantung diri anda dimonas, jawabnya tidak jelas,dan begitu juga selama persidangan saksi - saksi yang diajukan untuk Juniar semua terlihat jawabannya penuh keraguan dan keterangan yang dibuat buat atau keterangan bohong.

Agus Butarbutar juga memberikan catatan sekedar untuk mengingatkan JPU dan Para Dewan Majelis Hakim yang mana pada sidang sebelumnya Pdt Muhammad Husein Hosea (Pdt MH Hosea) mengatakan bahwa dirinya yang menikahkan Juniar dan 
Basri Sudibyo, ucapan tersebut tertuang dalam surat pernyataan Pdt MH Hosea yang di tandatangani sendiri dan sebagai bukti yang kuat bahwa Pdt MH Hosea benar pernah menikahkan Juniar dan 
Basri Sudibyo.

Dengan seluruh fakta dan bukti-bukti serta jawaban para saksi yang menunjukkan bahwa Agus Butarbutar tidak ada keterlibatan dalam pembuatan buku Nikah sebagaimana yang di tunduhkan JPU Kepada Agus Butarbutar. Dengan demikian kami keluarga Agus Butarbutar mengharapkan majelis hakim untuk membebaskan Agus Butarbutar dan istrinya Juniar.


Eva/Red


Ket:

Keterangan foto : Surat pernyataan Pdt Muhammad Husein Hosea yang menyatakan dirinya yang memberkati perkawinan Basri Sudibyo dan Juniar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama