Polres Cilegon Gelar Press Conference, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Cilegon Gelar Press Conference, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Cilegon,ANEKAFAKTA.COM 

Polres Ciegon melaksanakan Press Conference keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu, yang dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana SIk MH didampingi Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Kamarul SH, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah SIk, Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Ari Agustyanto Y, STk MP dan Paur Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan di Aula Rupatama Polres Cilegon, Kamis (13/2/2020).

Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga kuat pengendalian dari dalam lapas. Tersangka bandar narkoba berinisial FDA, 20 tahun, menguasai sabu seberat 34,48 gram (18 bungkus plastik bening) yang disimpan di dalam tas kecil dan di dalam mesin pemasak nasi. .

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana SIk MH mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon merupakan hasil kerja keras mengungkap peredaran Sabu dengan mengamankan 2 tersangka diduga dikendalikan serta termasuk dalam jaringan narkoba yang berada didalam lapas Kota Cilegon, saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan dengan nilai barangbukti yang diperkirakan RP. 10. 000. 000.

"FDA mengambil barang dari Jakarta, setelah mendapatkan arahan dari LMN yang masih DPO, dia (LMN) penghuni lapas menurut pengakuan tersangka FDA. FDA ditangkap di dalam kontrakan milik BN di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin, 27 Januari 2020 lalu.," ujar AKBP Yudhis Wibisana. 

Masih menurut Yudhis, kasus kedua yang berhasil diungkap dengan pelaku berinisial MR, yang juga diduga mendapat perintah dari seseorang dalam Lapas berinisial AD. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepone untuk bertransaksi narkoba. 

"Tersangka MR diamankan, Senin (10/02/2020) di kel. Jombang Kec. Jombang sekitar pukul 24.01 Wib. Tersangka diamankan dan dilakukan penggedahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisi Kristal putih yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 9.95 gram didalam sebuah kotak kertas bertuliskan Pyary yang disembunyikan dibadan tersangka (baju)."terang AKBP Yudhis.

"Modus operandi tersangka dalam bertransaksi, pembayarannya dilakukan transfer bank. Sehingga antara MR dan AD tidak pernah bertatap muka secara langsung. AD menyuruh MR mengambil narkoba di daerah Baros, kemudian dibawa ke daerah Jombang, Kota Cilegon. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Serang dan Cilegon,"jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.

Ditempat yang sama Paurhumas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan.mengatakan, agar seluruh masyarakat Kota Cilegon menjauhi Narkoba Jenis apapun, masyarakat tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.

"Maka kita intensif memberikan sosialisasi pemahaman mengenai bahaya narkoba, menghimbau agar masyarakat bersama-sama untuk memberantas peredaran narkoba."tutup Iptu Sigit 

Eva/Red

(Sumber:Bid Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama