Satu Dari Tiga Pelaku Pemerasan Di Warteg Mamoka Bahari Yang Viral Berhasil Di Ciduk Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Jajaran Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap satu dari Tiga Pelaku pengancaman dan pemerasan yang terjadi di salah satu Warung Tegal (Warteg) Mamoka Bahari di daerah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu. Petugas mengamankan tersangka dengan inisial HW (22) di tempat persembunyian nya di daerah Ogan Komering ulu (Oku), Sumatera Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka dengan inisial HW di daerah Oku Sumatra Selatan pada hari Sabtu (25/01) dinihari.
"Iya benar, Pelaku ini (HW) ditangkap Tim Resmob (Polres Jaksel) di wilayah Batu Marta unit 11 Ogan Komering ulu Sumatera Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari ," kata Bastoni saat dikonfirmasi Sabtu (25/01/2020).
Pihak Polres Jakarta Selatan Sebelumnya membentuk tiga Tim untuk melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, saat ini petugas masih memburu dua pelaku yang identitas nya sudah diketahui.
"Kita sudah bentuk tiga tim untuk menangkap ketiga pelaku, satu tim sudah berhasil menangkap, dua tim lagi masih lakukan pengejaran," kata Bastoni.
Selain menangkap pelaku, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah dompet warna hitam berisi ATM BNI, ATM CIMB Niaga, KTP, kartu BPJS dan SIM C.
Pelaku HW diketahui merupakan residivis dan pernah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019 dengan kasus penganiyaan dan tawuran.
Kini Pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial SB (22) dan AF (22).
Diketahui sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, tentang aksi Tiga Pelaku melakukan perampasan mengunakan senjata tajam di salah satu warteg di daerah Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan pada hari Selasa (21/01) dinihari.
Terlihat dalam rekaman Cctv , korban pada saat itu sedang makan di warteg di satroni oleh para Pelaku dan memaksa meminta Barang dan uang korban untuk diserahkan mengunakan senjata tajam jenis clurit.
Korban yang ketakutan lantas memberikan handphone dan uang senilai Rp 950 ribu kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir didepan warteg tersebut.
Akibat perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.
Eva/Red
Posting Komentar