Polsek Senen Jakarta Pusat Berhasil Amankan 4 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan

Polsek Senen Jakarta Pusat Berhasil Amankan 4 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan


Kepolisian Sektor (Polsek) Senen Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dengan mengungkap para pelaku kejahatan jalanan, di antaranya, pelaku copet, jambret dan kejahatan lainnya yang diamankan.


Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono SH serta di damping Kanit Serse Polsek Senen Iptu Wildan Alkautsar, STK, M. Si tersebut digelar pada Jum'at malam, pukul 20.00 Wib bertempat di Mako Polsek Senen Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono SH memaparkan press konference ini dengan mengungkap segala tindak kejahatan di jalanan, khususnya wilayah Senen Jakarta Pusat.

"Konferensi Pers diadakan Seijin Bapak Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat. Kami Polsek Senen telah melakukan tindakan terhadap kejahatan Jalanan antara lain Copet, Jambret Dan kejahatan Lain antara lain yang kita tangkap," Ungkapnya.

Lebih jauh Kompol Ewo Samono SH memaparkan Para pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan di antaranya, Saudara Tri Suryono alias Unyil (28) bertemoat tinggal di Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, dengan TKP: Patung HKSN /Pintu Masuk Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Waktu kejadian Senin, 30 Desember 2019, Pukul 24.10 Wib. 
dengan Korban : I.P.F, Karawang  8 April 1995, Laki - laki Mahasiswa, Karawang Jawa Barat. dengan barang bukti : NiHiL.
Modus : Pelaku berhasil mengambil 1 Unit Handphone merek Xiomi Pocopon Warna Biru Milik Korban, pelaku di jerat dengan Pasal  : 363 KUHP. 

Pelaku berikutnya, Saudara Ihsan Edy (41) Jakarta, Laki - laki Jalan Siaga IIC no. 13 Rt. 09/03 Pejaten Pasar Minggu. dengan TKP : Lobby Utara unit Rawat Jalan Terpadu RSCM Kenari Jakarta Pusat. Waktu kejadian : Senin / 13 Januari 2020 /Pukul 13.30 Wib. dengan korban : Y. A, Wonogiri, 19 Juni 1975, Perempuan, Apartemen City Park Cakung Jakarta Timur. Diamankan Barang bukti : 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J5 Warna Putih. Modus Operandi Pelaku, mengambil 1 (satu) Unit Handphone yang sedang dicas oleh korban di Loby Utara unit Rawat Jalan Terpadu RSCM Kenari Jakarta Pusat. pelaku dijerat dengan Pasal  : 362 KUHP. 

Pelaku kejahatan jalana selanjutnya Saudara Jajang Zaenudin (23) Jakarta, lokasi TKP : Pasar Paseban Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Waktu kejadian : Sabtu 9 November 2019, sengan 
Korban : R S Jakarta 30 Mei 1979, turut di amankan Barang bukti : 1 buah Gembok Warma Hitam dan 2 buah kunci leter T.
Modus Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak gembok kios, pelaku kini dijerat dengan Pasal : 363 KUHP.

Tersangka terakhir Saudara Yongky (29) Lampung, TKP : Jalan Kramat Bunder, Kelurahan Kramat Senen Jakarta Pusat. 
Waktu kejadian : Senin 13 Januari 2020, dengan Korban : J S Pasuruan 22 Maret 1990. dari tangan pelaku petugas tidak mendapatkan barang bukti. Modus : Pelaku mengambil tas korban yang diselempangkan dibahu laru melarikan diri, atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku di jerat dengan Pasal : 363 KUHP.

Kapolsek menuturkan, "Setelah ini yang bersangkutan akan dilakukan proses hukum sesuai dengan jenis kejahatan masing masing." Pungkasnya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama